PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Korban Kecelakaan Tunggal, Leho Bin Jaiman (21) yang di rujuk ke Rumah Sakit Umum Propinsi (RSUP) Soekarno milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) di suruh pulang oleh pihak Rumah Sakit (RS), padahal korban diketahui dalam keadaan kritis dan tak sadarkan diri. Akibatnya, Korban meninggal dunia setelah sampai di rumahnya di desa Jeriji Kabupaten Bangka Selatan.
Kepala Desa Jeriji, Armanto, kepada media, Jum’at (11/0/2024) mengatakan, Pasien merupakan korban kecelakaan tunggal yang terjadi pada Sabtu malam (5/10/2024) atau malam minggu lalu karena menabrak papan nama konter dengan sepeda motornya di seputaran wilayah Kelenteng Toboali dan Koramil, Kabupaten Bangka Selatan.
Korban kemudian di bawa ke Pusyandik dan di rujuk ke Klinik Intan Medika (KIM), karena tidak sanggup ditangani korban akhirnya di rujuk lagi ke RSUP Soekarno milik Pemprov Babel pada Selasa 8 Oktober 2024.
Selama di RSUP Soekarno ini, kata Armanto, keluarga korban merasa pelayanan terhadap pasien tidak maksimal dan akhirnya di suruh pulang oleh pihak Rumas Sakit, Kamis 10 Oktober 2024
“Kemarin siang di suruh pulang oleh rumah sakit, kami habis magrib baru sampai dan korban di bawa pulang ke kampungnya menggunakan Ambulance dari desa,” cerita Armanto yang menemani keluarga korban di RS.
Menurut Armanto tidak jelas apa alasan Rumah Sakit menyuruh pasien pulang, padahal dalam keadaan kritis dan keluarga korban di suruh menandatangani surat pernyataan pulang.
“Kondisi korban sangat kritis, dari awal tidak sadarkan diri, akhirnya meninggal setelah sampai di rumah”, ungkapnya.
Armanto mengatakan, atas tindakan pihak RSUP yang menyuruh pasien pulang ini, keluarga korban merasa kecewa karena pihak rumah sakit tidak memberi solusi jalan terbaik untuk mengatasi pasien yang sedang kritis.
“Dirawat di RSUP Selasa sampai Kamis, selama perawatan di RSUP tidak terlalu dilayani dan tidak memberi solusi atau memberi kesempaktan kepada keluarga pasien yang menjdadi korban laka tunggal ini”, ujar Armanto.
Pasien yang meninggal tersebut kata Armanto kemudian akhirnya di kuburkan langsung pada pagi hari tadi, Juma’at 11 Oktober 2024.
Sementara, Direktur RSUP Soekarno Babel, dr. Ira Ajeng Astried ketika di konfirmasi oleh media melalui pesan whats’app, Jum’at (11/10/2024) membantah telah menyuruh pulang pasien. Bahkan ia juga merasa kaget mendengar informasi tersebut.
Menurut dr. Ira, keluargan pasien lah yang memtuskan untuk membawa pasien pulang berdasarkan Informed consent (surat pernyataan) yang ada.
“Kami juga kaget saat mendengar infonya pak. Ruangan sudah saya cek, dan keluarganya yang memtuskan untuk membawa pasien pulang. Informed consent (surat pernyataan) jg ada. Demikian”, kilahnya dalam pesan singkat yang dikirimkan ke media ini.
Ketika ditanya lagi bahwa pasien dalam keadaan kritis dan bila memang benar keluarga memutuskan untuk meminta pulang, apa alasan pihak rumah sakit menyetujui permintaan keluarga korban?, Ia hanya menjawab kalau sebelumnya sudah diedukasi oleh dokternya akan resiko terburuk yang akan terjadi. (naf)