Rencana Angkat 8 Staf Khusus, Gubernur Babel Mulai Membangkang Aturan Pemerintah Pusat

Plt Kepala BKPSDMD Babel, Yudi Suhasri

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Sejak awal Februari 2025 lalu, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakhrullah telah melarang Kepala Daerah terpilih yang dilantik setelah 20 Februari 2025 untuk mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli. Bahkan Zudan Arif Fakhrullah mengancam setiap Kepala Daerah dengan sanksi yang tegas apabila berani melanggar aturan BKN tersebut.

Namun Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani sepertinya mulai membangkang aturan pemerintah pusat ini. Ia berencana akan mengangkat 8 staf khusus dengan alasan kerja sosial alias secara gratis tanpa ada bayaran sepeserpun dari dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Babel.

Bacaan Lainnya

Rencana tersebut dibenarkan oleh Plt Kepala BKPSDMD Babel, Yudi Suhasri kepada wartawan usai mengikuti rapat Paripurna di DPRD Babel, Jum’at (23/05/2025).

Bahkan kata Yudi, Gubernur Babel sudah setuju dengan usulan mengangkat Staf Khusus tersebut, namun rencana ini akan dikomunikasikan lagi dengan BKN untuk memastikan apakah boleh mengangkat Staf Khusus tanpa menggunakan Anggaran.

“Ini baru rencana tapi Gubernur sudah Acc, aturannyakan tidak boleh nanti akan kita konsultasikan bulan depan dengan BKN apakah diperbolehkan tanpa menggunakan Anggaran APBD”, jelas Mantan Kabid Mutasi BKD Kota Pangkalpinang ini.

Menurut Yudi Suhasri, aturan yang dikeluarkan BKN tidak boleh mengangkat staf khusus maupun honorer karena bisa berakibat mengeluarkan Anggaran ditengah persoalan banyaknya daerah yang saat ini tidak punya anggaran.

“Tidak ada sama sekali Aggaran, Pak Gubernur mengangkat staf khusus tanpa menggunakan anggaran APBD, jadi mereka tidak di gaji dan tidak ada fasilits apapun”, ungkapnya.

Sebelumnya, beredar surat  yang diterima media di Babel soal nama nama yang bakal di angkat menjadi Staf Khusus Gubernurl Babel.

Surat tertanggal 14 Mei 2025 tersebut ditujukan kepada Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani dengan isi berdasarkan perintah lisan Gubernur Babel tertanggal 13 Mei tentang pengangkatan dan penempatan staf khusus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2025 dengan nama dan jabatan

  1. HM Yuliswan Burnani Tuno sebagai Staf Khusus Bidang Pemerintahan
  2. Didied Pramudito sebagai Staf Khusus Bidang Keamanan
  3. Nadiarsyah sebagai staf khusus Bidang Investasi dan Percepatan Pembangunan
  4. H. KA. Tajudin sebagai staf khusus Bidang Advokasi Hukum Aparatur
  5. Agus Hendrayadi sebagai Staf Khusus Bidang Hukum dan HAM
  6. Fahrurozi sebagai Staf Khusus Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga
  7. Ahmad Sofyan Sebagai Staf Khusus Bidang Sosial Kemasyarakatan
  8. Nisa sebagai staf khusus bidang ekonomi dan Pembangunan

Di akhir surat tertulis, jika gubernur berpendapat lain bisa diberikan saran untuk perubahan dan penempatan. Surat tersebut kemudian  ditandatangani oleh HM Yuliswan Burnani Tuno.

Berdasarkan penelusuran wartawan media ini, kedelapan staf khusus tersebut memang tidak digaji, namun mereka akan menggunakan dana Operasional Gubernur Babel yang akan di urus oleh Biro Umum Provinsi Babel  setiap bulannya sebagai ganti honor mereka. Namun Informasi ini dibantah oleh Yudi Suhasri dengan alasan dana operasional Gubernur tidak boleh digunakan untuk hal seperti itu.

“Yang kami sampaikan kemarin sifatnya sosial, jadi tidak ada anggran APBD walaupun itu dana Operasional Gubernur dan saya pastikan tidak ada”,tegasnya (naf)

Pos terkait