Pangkalanbaru, Babelsatu.com – Anggota DPRD Bangka Belitung Harianto menggelar giat penyebarluasan Perda No 10 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi covid 19 yang dihadiri puluhan warga dari 5 desa di Kecamatan Pangkalan Baru, Jumat (7/5).
Harianto mengatakan Perda yang disosialisasikan tersebut hadir sebagai payung hukum pemerintah dalam melakukan segala tindakan terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus covid 19 di masyarakat.
Ia juga mengaku turut prihatin dengan peringkat tinggi penyebaran covid 19 yang didapat Provinsi Babel baru-baru ini.
“Saya berpesan, tolong tetap patuhi prokes yang sudah ditetapkan, ini sangat penting guna memutus mata rantai penyebaran covid19 di lingkungan kita.” Jelas anggota yang akrab disapa Acen ini di depan warga.
Denda Rp 200 Ribu
Di kesempatan yang sama, Kepala BPBD Babel Mikron Antariksa menjelaskan Perda ini adalah hasil kerjasama pemerintah daerah dan provinsi guna mengatasi dan mencegah peredaran penularan covid 19.
“Perda ini disusun oleh DPRD dan pemerintah Provinsi. Dalam pasal 34, disebutkan apabila melanggar, tidak memakai masker, maka ada denda, sebesar 200 ribu. Bahkan untuk dunia usaha bisa mencapai 15juta jika tidak mengikuti aturan prokes yang sudah ditetapkan”, jelasnya.
Dirinya juga sebagai satuan tigas (satgas) covid 19 di Babel turut mengingatkan warga agar terus mengikuti prokes.
“Di Bangka Tengah sendiri ada 14ribu orang yang tertular, setiap hari ada yang meninggal dunia. Hal ini tidàk akan terjadi jika masyarakat sadar akan prokes yang sudah ditetapkan”, demikian sampai Mikron di akhir kegiatan. (rel/ut/Ina)