Ini Kesepakatan Rakor Lintas Sektor Babel, dari Larangan Nganggung hingga Open House Pejabat

Pangkalpinang, Babelsatu.com— Sedikitnya terdapat 13 kesepakatan bersama yang dihasilkan dalam rapat koordinasi (Rakor) lintas pemangku kepentingan di Bangka Belitung (Babel) yang diikuti Gubernur Babel, ketua DPRD Babel, pimpinan Forkompinda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan para rektor bertempat di aula Makorem 045/Gaya, Kamis (06/05).

Adapun 13 kesepakatan bersama sebagai upaya pengendalian covid-19 selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Bangka Belitung tersebut mulai dari pelarangan nganggung hingga larangan open house bagi pejabat di Babel.

Bacaan Lainnya

Berikut ke-13 larangan tersebut sebagaimana dihimpun Babelsatu.com, Jumat (7/5/2021).

1. Pelaksanaan Protokol Kesehatan yang ketat dalam setiap aktivitas.

2.Pembatasan kegiatan buka bersama.

3. Pemberlakuan pelarangan mudik lokal antar Bangka ke Belitung dan sebaliknya.

4. Kegiatan posko-posko pemantauan, penyekatan, serta tempat karantina adalah tugas bersama.

5. Pelaksanaan zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan “door to door‘ oleh petugas zakat.

6. Peniadaan kegiatan takbir keliling.

7. Pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah boleh dilaksanakan di mesjid atau lapangan terbuka dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.

8. Khotbah ldulfitri dibatasi maksimal 15 menit dan para khatib diimbau untuk menyisipkan materi tentang pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.

9. Masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan “nganggung” pada saat selesai Salat Idulfitri.

10. Pejabat dilarang melaksanakan open house.

11. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata dan tempat-tempat umum sebanyak 50% dari kapasitas pengunjung.

12. Pembatasan jam operasional kafe, restoran, dan tempat-tempat umum sampai pukul 22.00 WIB.

13. Pemantauan aktivitas pengunjung di pasar, mall, outlet-outlet, serta tempat keramaian lainnya.

Perda Covid-19 Babel Perlu Revisi

Ketua DPRD Bangka Belitung menyampaikan sebenarnya Pemprov Babel telah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Untuk itu, menurut Herman, Satpol PP sebagai penegak perda sejatinya mengintensifkan perannya dalam rangka pengendalian covid-19.

“Perda Covid yang sekarang ini telah dimiliki untuk lebih diefektifkan, dalam artian peran Satpol PP sebagai penegak perda lebih intensif dalam mengeksekusi pasal-pasal yang terkandung di dalam perda terzebut,” tegas Herman.

Meski begitu, politisi PDI Perjuangan itu mengaku Perda terkait covid-19 tersebut tidak efektif dan perlu direvisi. Hanya saja mekanisme usulan revisi perda ada tahapannya.

Herman bilang saat ini DPRD Babel telah menerima draft usulan perubahan tersebut yang disampaikan Biro Hukum Setda Provinsi dan sesegera mungkin akan dirapatkan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk ditindaklanjuti.

“Draft usulan Ranperda dari Gubernur yang disampaikan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi sudah diterima dan sudah saya disposisikan kepada kepala Bapemperda untuk ditindaklanjuti,” jelas Herman. (rel/Setwan/SHL)

Pos terkait