PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rina Tarol mempertanyakan dugaan pemanfaatan Dermaga Penyeberangan Sadai untuk aktivitas bongkar muat komoditas sawit menggunakan kapal tongkang yang diduga terkait dengan kegiatan perusahaan.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, perlu ditelusuri siapa yang memberikan izin serta apakah pemanfaatan fasilitas itu telah sesuai dengan fungsi dan peruntukan dermaga penyeberangan.
- Didit Srigusjaya Tegaskan Paripurna Usul Pendapat DPRD terhadap Pemberhentian Wakil Gubernur Bukan Pemakzulan
- Rina Tarol Heran Hanya 17 Anggota DPRD Babel yang Menjalankan Fungsi Konstitusional, Menyikapi Wakil Gubernur yang Tidak Dapat Melaksanakan Tugas
- DPRD Babel Mediasi Polemik Timah Masyarakat, Soroti Nasib Timah Sitaan dan Dugaan Intimidasi
“Kalau memang benar ada aktivitas bongkar muat sawit di dermaga penyeberangan, tentu harus dijelaskan dasar hukumnya, siapa yang memberikan izin, dan apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rina, Sabtu (27/6).
Sebelumnya, Rina menegaskan persoalan yang harus dijawab bukan hanya penyebab kerusakan Dermaga Penyeberangan Sadai, tetapi juga apakah seluruh aktivitas yang selama ini berlangsung di kawasan pelabuhan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Rina, pada prinsipnya perusahaan yang melakukan kegiatan bongkar muat komoditas melalui kapal tongkang semestinya menggunakan terminal khusus (Tersus) atau pelabuhan yang sesuai dengan ketentuan.
“Tidak boleh menggunakan fasilitas masyarakat yang akhirnya berakibat fatal seperti sekarang. Masyarakat sangat dirugikan,” ujarnya.
Rina mengaku tidak terkejut dengan mencuatnya isu tersebut. Menurut dia, laporan mengenai dugaan aktivitas tongkang sawit di kawasan Pelabuhan Sadai telah berulang kali disampaikan masyarakat saat dirinya melaksanakan reses di daerah pemilihan.
Ketua DPD Golkar Basel ini juga menjelaskan bahwa secara regulasi dermaga penyeberangan Ro-Ro dibangun khusus untuk melayani angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP) dengan trayek tetap.
Sementara, lanjut dia, kapal tongkang yang mengangkut komoditas niaga pada umumnya melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan umum atau terminal khusus (Tersus/TUKS) yang memiliki izin sesuai peruntukannya.
“Kalau memang benar ada aktivitas bongkar muat sawit di dermaga penyeberangan, tentu harus dijelaskan dasar hukumnya, siapa yang memberikan izin, dan apakah penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rina Tarol.
Menurut Rina, persoalan ini tidak bisa dipandang semata-mata sebagai kerusakan infrastruktur. Lebih dari itu, kasus tersebut juga menyangkut tata kelola aset publik yang dibangun untuk melayani kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan, fasilitas penyeberangan tidak semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan komersial apabila tidak memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas.
Selain aspek regulasi, Rina juga menyoroti sisi teknis. Menurutnya, movable bridge (MB) pada dermaga Ro-Ro dirancang khusus untuk melayani kapal ferry, sehingga memiliki spesifikasi yang berbeda dengan kapal tongkang.
Ia menilai manuver kapal tongkang yang umumnya ditarik kapal tunda membutuhkan ruang gerak lebih luas dibandingkan kapal ferry. Kondisi tersebut, menurutnya, juga perlu menjadi perhatian dalam evaluasi aspek keselamatan operasional pelabuhan penyeberangan.
Karena itu, ia meminta dilakukan audit teknis independen guna memastikan apakah terdapat faktor lain yang turut berkontribusi terhadap kerusakan movable bridge, termasuk apabila nantinya terbukti ada aktivitas di luar fungsi utama dermaga.
Namun, ia menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui kajian teknis yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau nanti hasil audit menyatakan tidak ada kaitannya, tentu harus kita terima. Tetapi kalau ditemukan faktor lain yang ikut berkontribusi, itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Rina menambahkan, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan akibat lumpuhnya layanan penyeberangan. Oleh karena itu, kata dia, pemerintah diminta tidak hanya berfokus pada percepatan perbaikan dermaga.
“tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas yang berlangsung di kawasan Pelabuhan Sadai agar polemik yang berkembang dapat dijawab secara transparan dan tuntas,” ujarnya. (naf)






