PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana terbukti bersalah dan divonis hukuman empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang terkait kasus penipuan tagihan hotel. Putusan tersebut telah berkuatan hukum tetap (inkracht) sehingga orang nomor dua di Babel tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan. Akibatnya Hellyana tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, namun tetap menerima gaji dari uang rakyat.
Menyikapi kepincangan roda pemerintahan Provinsi Babel ini, DPRD Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) mengambil langkah tegas menjalankan fungsi konstitusional dengan menggelar rapat paripurna penyampaian usul pendapat DPRD terhadap pemberhentian Wakil Gubernur Babel, Senin (10/8/2026).
Akan tetapi rapat tersebut ditunda karena tidak memenuhi kuorum, sebab dari 45 Anggota DPRD Babel yang ada hanya 17 Anggota yang hadir dalam rapat paripurna penyampaian usul pendapat DPRD terhadap pemberhentian Wakil Gubernur Babel ini.
Padahal agenda rapat paripurna tersebut bukanlah penentu tunggal nasib Wakil Gubernur, proses hukum dan mekanisme tata negara menetapkan bahwa pengadilan tertinggi yang berwenang memberikan putusan final atas usulan pemberhentian Wakil Gubernur ini.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Fraksi Golkar DPRD Babel, Rina Tarol terkesan merasa heran dengan sikap wakil rakyat lainnya yang tidak hadir, mengingat usul pendapat DPRD terkait posisi Wakil Gubernur Babel, Hellyana, merupakan langkah konstitusional untuk menghentikan kepincangan roda pemerintahan provinsi.
Ia mengatakan, DPRD Babel justru keliru jika membiarkan kondisi Wagub yang tidak aktif hampir selama satu tahun akibat tersandung kasus hukum berkuatan hukum tetap (inkracht), namun tetap menerima hak gaji yang bersumber dari pajak rakyat, sementara fungsi dan peran jabatannya tidak berjalan.
“Masyarakat memilih pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel untuk bekerja, ketidakaktifan Wagub selama hampir setahun dinilai mengganggu efisiensi dan efektivitas jalannya pemerintahan daerah”, ungkapnya.
Ia menekankan, langkah dewan mengajukan usul pendapat bukan bentuk pemakzulan sepihak, melainkan pemenuhan hak dan kewajiban DPRD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, konstitusi, serta Tata Tertib (Tatib) DPRD. Ia menilai apabila kondisi seperti ini tetap di diamkan maka ada dugaan bahwa DPRD nya yang sakit.
”Pemimpin itu harus jadi panutan masyarakat. Dewan tidak salah mempertanyakan ini kepada Pemprov, justru kami salah kalau hanya diam membiarkan hal ini terjadi,” ucapnya kepda sejumlah media (naf)






