PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya meluruskan bahwa agenda Rapat Paripurna Usul Pendapat DPRD terhadap Pemberhentian Wakil Gubernur yang digelar, Senin (10/08/2026) bukan merupakan proses pemakzulan atau keputusan untuk memberhentikan Wakil Gubernur Babel.
Didit menjelaskan, DPRD Babel ingin meminta pendapat kepada pemerintah daerah mengenai posisi Wakil Gubernur dalam menjalankan pemerintahan.
“Ini bukan pengusulan berhenti, tapi mekanismenya masih panjang. Kita mau mendengarkan pengusul menyampaikan alasan tentang permasalahan posisi Wakil Gubernur,” jelas Didit kepada media usai rapat paripurna.
Menurutnya, terdapat kesalahan nomenklatur dalam pengetikan jadwal rapat yang menyebut agenda tersebut dengan istilah pemberhentian.
“Memang ada salah nomenklatur pada saat pengetikan jadwal. Kita akui salah. Tetapi ini menyampaikan hak pendapat tentang situasi kondisi saat ini terhadap keberadaan posisi Wakil Gubernur seperti apa,” ucapnya.
Terkait penundaan rapat tersebut karena tidak memenuhi kuorum,Didit menyebut sejumlah fraksi telah hadir dalam rapat, di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat dan NasDem. Namun, ia menegaskan DPRD tidak dapat mengintervensi sikap masing-masing fraksi karena mekanisme pembahasan masih akan berjalan.
“Teman-teman yang berada di luar DPRD untuk memberi pandangan, itu sah-sah saja. Tapi tolong hak kami juga dihargai, saling menghargai,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa agenda tersebut bukan merupakan pemazulan terhadap Wakil Gubernur Babel. (naf)






