PANGKALPINANG, Babelsatu.com – DPRD Bangka Belitung (Babel) kembali mempertanyakan ketegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel terkait upaya pengembalian Pulau Tujuh ke wilayah administrasi Babel.
Lewat rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Senin, (30/6) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya. Banmus juga diikuti beberapa anggota dewan serta pimpinan dan perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Babel.
- Ketua DPRD Babel Ungkap Fakta Mengejutkan, Dana Royalti Timah Senilai Rp2 T Belum Cair
- Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Babel, Hidayat Arsani Tegaskan LKPJ 2025 Bukti Kerja Nyata untuk Rakyat
- Momen Idul Fitri 1447 H, Gubernur Babel Sambangi Kediaman Ketua DPRD Babel dan Bupati Bangka Tengah
Hasilnya, Pemprov Babel akan melayangkan gugatan terkait administrasi tersebut. Demikian hal ini disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya. “Alhamdulillah sudah ada keputusan, bahwa Pemprov Babel akan menggugat,” kata Didit usai rapat Banmus DPRD Babel.
Sikap tegas Pemprov Babel pun mendapat dukungan penuh oleh DPRD Babel. Namun DPRD mengingatkan kehatian-hatian pihak yang akan ditunjuk maju di gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga Mahkamah Agung (MA).
Gugatan ke MK, maka fokus utamanya adalah mempersoalkan Undang Undang Pembentukan Kabupaten Lingga. Ke MA ini masalah surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menetapkan kode wilayah administrasi.
“Jelas kita mendukung perjuangan Pulau Tujuh masuk ke wilayah kita lagi. Tim khusus yang ditunjuk, kita harap dapat mempersiapkan secara teknis dan strategis. Termasuk juga di dalamnya anggaran untuk upaya hukum ini,” kata Didit. (naf/adv)






