PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Puluhan karyawan yang mewakili sekitar 70 pekerja PT Merdeka Sarana Usaha (MSU) mendatangi kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak tenaga kerja oleh pihak perusahaan.
Para pekerja mengeluhkan sejumlah persoalan, mulai dari upah yang disebut berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR), pemotongan gaji sepihak, hingga pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai tidak wajar.
- Ketua DPRD Babel Ungkap Fakta Mengejutkan, Dana Royalti Timah Senilai Rp2 T Belum Cair
- Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Babel, Hidayat Arsani Tegaskan LKPJ 2025 Bukti Kerja Nyata untuk Rakyat
- Momen Idul Fitri 1447 H, Gubernur Babel Sambangi Kediaman Ketua DPRD Babel dan Bupati Bangka Tengah
Perwakilan karyawan, Riki, mengatakan kondisi kerja di perusahaan yang berlokasi di kawasan Pangkalbalam tersebut sudah lama dikeluhkan para pekerja.
“Kami datang meminta bantuan Pak Didit agar hak kami bisa diperjuangkan, terutama terkait pesangon dan upah. Gaji kami sekarang masih Rp3,6 juta, padahal UMR 2026 sudah Rp4.035.000,” ujar Riki saat audiensi di DPRD Babel, Kamis (12/3/2026).
Ia juga menduga adanya manipulasi data yang dilaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja, yang disebutkan sesuai UMR, namun berbeda dengan kondisi yang diterima pekerja.
Selain itu, para pekerja juga menyoroti kebijakan internal perusahaan yang dianggap merugikan karyawan.
Salah seorang mantan karyawan, Rizal, yang telah bekerja selama 15 tahun, mengaku memilih mengundurkan diri karena tidak lagi cocok dengan kebijakan manajemen perusahaan.
Menurutnya, perusahaan kerap melakukan pemotongan gaji dengan alasan yang tidak jelas, termasuk ketika karyawan diliburkan.
“Masalah THR juga sangat tidak masuk akal. Ada karyawan tetap yang hanya menerima Rp100 ribu sampai Rp200 ribu,” katanya.
Ia juga mengaku belum menerima gaji bulan Februari setelah mengundurkan diri dari perusahaan.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, meminta para pekerja segera membuat laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Kalau ada 70 orang yang merasa dirugikan, ini tentu harus menjadi perhatian serius. Saya minta segera buat pengaduan resmi agar bisa kami koordinasikan dengan Disnaker,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel, Elius Gani, mengatakan pekerja dapat menempuh jalur formal melalui pengaduan ke Disnaker.
Menurutnya, penyelesaian akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme bipartit hingga tripartit sesuai regulasi ketenagakerjaan.
“Pekerja yang sudah satu tahun bekerja berhak mendapatkan THR satu bulan gaji. Jika masa kerja di bawah satu tahun, maka dihitung secara proporsional dan wajib diberikan paling lambat sepekan sebelum Lebaran,” kata Elius. (adv/naf)






