Mantan Ketua Bawaslu RI, Bambang : Jadi bukan Masalah Sepele Verifikasi Itu

JAKARTA, Babelsatu.com – Dalam sidang sengketa Pilkada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024 yang di gelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, (10/02/2025) di Jakarta Pusat, pihak pemohon dari pasang calon nomor urut 1 (satu) Erzaldi Rosman – Yuri Kemal Fadlullah menghadirkan mantan ketua Bawaslu RI, Bambang Eka Cahya Widodo, S.IP.,M.Si. sebagai ahli.

Hadir sebagai ahli dalam perkara nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Bambang Eka Cahya Widodo berpendapat, bahwa berdasarkan pengalamannya bukan tidak mungkin formulir C pemberitahuan-KWK dapat digunakan oleh orang yang tidak berhak.

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya peraturan di KPU sudah sangat jelas bahwa yang diverifikasi itu KTP elektronik atau biodata kependudukan, atau kalau tidak ada foto copy nya, atau dokumen lain yang mempunyai identitas diri berupa foto,” terangnya.

Demikian penjelasan tersebut disampaikan Bambang setelah dirinya ditanya oleh hakim M. Guntur Hamzah
mengenai alasan untuk dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang).

Oleh karena itu, sebagai mantan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan ahli pada persidangan dirinya menegaskan bahwa verifikasi sebagai alat untuk penyaring.

“Identitas diri berupa foto itu bisa mungkin SIM, bisa mungkin pasport atau yang sejenisnya, tapi yang ingin saya tekankan adalah bahwa verifikasi itu adalah alat penyaring supaya orang yang tidak berhak tidak menyalakan gunakan,” tekannya.

Berdasarkan kasus yang dirinya ditemukan pada Pilkada Batam tahun 2012 lalu, Bambang menceritakan segerombolan orang datang ke TPS dengan menggunakan form C-KWK orang lain. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan pengecekan melalui verifikasi KTP.

“Karena kita tahu penyampaian form C-KWK itu menurut akurat harus di sampaikan langsung kepada pemilih, dan kenyataannya tidak seperti itu, dan saya juga tau bahwa form C-KWK itu bisa diperjualbelikan pada penawaran tertinggi,” bebernya.

Kejadian kedua terjadi pada Pilkada Tanggerang Selatan, dimana seorang pemilih kedapatan membawa form C-KWK orang lain. Hal tersebut pun diketahui setelah dilakukan verifikasi.

“Saya pernah menemukan seseorang laki laki membawa surat undangan perempuan, oleh KPPS tidak diperiksa, setelah saya tanya, lihat KTPnya ternyata itu nama laki laki yang membawa, saya tunjukkan ini kan undangannya perempuan kok KPPS tidak menegur, lalu beliau beralasan keliru ngambil, ini punya istrinya, katanya, tapi saya tunggu ga balik lagi setelah itu,”

“Jadi bukan masalah sepele verifikasi itu,” tegas Bambang Eka Cahya Widodo.

Sumber: https://youtube.com/@mahkamahkonstitusi

Pos terkait