Tim Hukum MAKNYUS Ronny Talapessy: Hukum Bukan Tempat Klaim Kemenangan Berdasarkan Opini

KPU Babar: Lanjut Sidang Pembuktian Hal Lumrah karena Selisih Suara di bawah 2 Persen

JAKARTA, Babelsatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan untuk melanjutkan persidangan pembuktian atau lanjutan terkait sengketa perselisihan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat pada Selasa, 4 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Tak berselang lama setelah MK memutuskan melanjutkan sengketa Pilkada Bangka Barat ke sidang pembuktian, ruang publik sontak dipenuhi pengiringan opini seolah gugatan Paslon Bersanding Agik diterima hakim MK.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Paslon Markus dan Yus Derahman (Maknyus) sebagai pihak terkait, Ronny Talapessy, mengajak semua masyarakat untuk bijak menanggapi informasi yang berkembang dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di MK.

Menurut Ronny, ini juga merupakan bagian dari proses pendidikan politik dan hukum bagi masyarakat Bangka Barat.

“Proses hukum yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi adalah bagian integral dari penegakan keadilan yang harus kita jalani dengan penuh kesabaran, kebijaksanaan, dan rasa hormat terhadap supremasi hukum. Hukum bukanlah tempat untuk mencari kemenangan berdasarkan desakan opini, tetapi wadah menemukan kebenaran sesungguhnya, yang hanya dapat tercapai melalui pemeriksaan objektif dan berdasar pada fakta yang ada,” tegas Ronny Talapessy di Mahkamah Konsitusi, Selasa kemarin.

Ronny Talapessy, S.H., M.H.

Ronny Talapessy mengingatkan bahayanya penggiringan opini yang belum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, sementara proses hukum masih berjalan dan belum final.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak terjerat dalam arus informasi menyesatkan. Setiap tahapan dalam proses ini harus kita jalani dengan kepala dingin dan jiwa matang, menghargai setiap langkah hukum yang ada. Hukum harus dihadirkan sebagai landasan bagi keadilan, bukan alat untuk memperburuk situasi dengan klaim-klaim yang belum tentu benar,” kata pengacara yang pernah mendampingi Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua itu.

Ronny Talapessy juga menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap proses hukum.

“Mari kita bersama menjaga martabat dan integritas proses demokrasi kita, dengan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang berpotensi mengganggu kedamaian dan stabilitas masyarakat. Keputusan final yang akan diambil Mahkamah Konstitusi nantinya akan didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan yang kokoh, bukan pada kepentingan atau opini sesaat,” tukas Ronny Talapessy.

Komisioner KPU Bangka Belitung, Muslim Ansori, juga menegaskan bahwa persidangan ini hanyalah bagian dari prosedur konstitusional dan bukan keputusan konstitusional sebab proses hukum masih berjalan.

“Bahasanya bukan menerima, tapi melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya sesuai aturan yang ada. Semua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumen masing-masing,” tegas Muslim Ansori.

Anggota KPU Bangka Belitung ini juga mengingatkan bahwa hingga ada putusan final dari MK, maka keputusan KPU Bangka Barat yang sudah ditetapkan sebelumnya tetap sah dan berlaku.

Tidak ada alasan untuk menyebarkan informasi keliru yang justru memperkeruh situasi.

“MK masih akan menggelar persidangan dari tanggal 7 hingga 17 Februari 2025 untuk mendengarkan seluruh keterangan dan melakukan pemeriksaan bukti sebelum memutuskan perkara. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah percaya dengan narasi yang sengaja dikembangkan untuk menggiring opini publik,” ujar Muslim.

Dirinya lantas meminta seluruh elemen masyarakat Bangka Barat untuk tidak terpancing dengan propaganda menyesatkan yang sengaja dibangun.

“Demokrasi sejati dibangun atas dasar penghormatan terhadap hukum dan keadilan, bukan dengan cara mengadu domba atau menyesatkan opini publik. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga independen, dan keputusannya akan didasarkan pada fakta serta hukum yang berlaku,” pungkas Muslim.

Terpisah, Ketua KPU Bangka Barat Darjiono menegaskan dilanjutnya sengketa Pilkada Bangka Barat ke sidang pembuktian merupakan hal lumrah mengingat selisih perolehan suara yang disengketakan di bawah ambang batas 2 persen.

“Itu lumrah, karena selisih perolehan suara di bawah ambang batas selisihnya dua persen. rata rata yang dismissal kemarin itu di atas dua persen,” jelas Darjiono dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/2).

Pos terkait