KPU-Bawaslu Babar Kompak Bantah Dalil 01, Tak Ada Rekom Bawaslu, KPU: Eksepsi Tak Jelas, Posita Bertentangan

JAKARTA, Babelsatu.com— Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Barat satu suara membantah tudingan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Sukirman – Bong Ming Ming dalam perkara Nomor 99 yang pada pokoknya mendalilkan terkait perolehan suara masing-masing Paslon pada Pilkada Bangka Barat 2024 lalu.

Kuasa Hukum KPU Bangka Barat, Jaka Zia Utama menegaskan eksepsi/keberatan permohonan pemohon tidak jelas. Begitu pula halnya dengan posita atau dasar gugatan yang tidak konsisten dan bertentangan.

Bacaan Lainnya

“Pokok permohonan pemohon dalam dalilnya salah menggunakan dasar hukum, karena menggabungkan pelanggaran pidana pemilihan dengan sengketa perselisihan hasil pemilihan. Posita pemohon juga tidak konsisten atau terjadi pertentangan dengan petitum yang diminta, karena tidak satupun petitum yang meminta mengabulkan posita untuk mengatakan diskualifikasi paslon atau menihilkan suara paslon,” kata Jaka dalam sidang di Mahkamah Konstitusi atau MK dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti, Senin (20/1/2025).

Kuasa Hukum KPU Bangka Barat, Jaka Zia Utama.

KPU Bangka Barat menolak tegas dalil pengurangan jumlah TPS termasuk alasan TPS jauh dari rumah yang diklaim menurunkan partisipasi pemilih hingga menggerus suara pemilih paslon tertentu.

“Itu kewenangan KPU dalam menetapkan jumlah TPS. Tidak ada hubungannya jumlah TPS menjadi 341 dengan upaya menggerus suara pemilih. Soal partisipasi pemilih sedikit, tidaklah benar karena tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Bangka Barat nomor satu terbesar di pulau Bangka,” tegas Jaka.

“Oh, justru ini tertinggi?,” tanya anggota majelis hakim panel 1, Daniel Yusmic Foekh.

“Iya, se-pulau Bangka,” jawab Jaka. Dirinya lantas memaparkan soal dalil pengurangan TPS ini.

Dia menyampaikan, awalnya berdasarkan pengajuan hibah KPU ke Pemda Bangka Barat terdapat 500 TPS, namun berdasarkan tahapan pemutakhiran data pemilih dari DP4-DPT ternyata cukup 341 TPS, sehingga proposal hibah pun diubah.

“Itu yang dianggap pemohon seolah-olah mengurangi jumlah TPS padahal sebenarnya perubahan proposal hibah yang diajukan ke pemda,” tukas Jaka.

Menurut Jaka lagi, di awal proposal hibah, PKPU yang menentukan jumlah minimal dan maksimal TPS masih mengacu Pileg. “Setelah itu baru keluar PKPU tentang Pilkada yang membatasi maksimal 600 pemilih per TPS.

Sementara soal dalil yang mengklaim pemilih yang hadir tidak sesuai jadwal yang disarankan tidak diperbolehkan memilih, dibantah KPU.

“Tidak benar, karena KPPS melayani pemilih menggunakan hak pilihnya meskipun tidak sesuai waktu yang disarankan di formulir c pemberitahuan,” ucap Jaka membacakan keterangan KPU.

Termohon juga bilang, untuk pengguna hak pilih tambahan atau DPK, yang bersangkutan sudah punya KTP elektronik pada domisili di tempat baru.

“KPU juga memastikan pemilih DPK yang terdaftar di TPS asal domisili yang lama, tidak menggunakan hak pilihnya lagi,” ujarnya.

Tak Ada Rekomendasi Bawaslu

Koordinator Divisi Hukum dan Pencegahan Bawaslu Bangka Barat, Budi Santoso menegaskan tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya terkait laporan pemohon sebagaimana didalilkan karena tidak ditemukan dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu.

“Tidak ada rekomendasi ya?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo dalam persidangan.

“Tidak ada Yang Mulia,” tegas Budi Santoso mewakili Bawaslu membacakan keterangan terhadap perkara nomor 99 di Mahkamah Konstitusi, Senin pagi.

Budi Santoso

Budi menyebut ada salah satu laporan tentang dugaan administrasi pemilihan namun tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

Ditanya ketua majelis hakim soal pengurangan jumlah TPS seperti didalilkan pemohon, Budi mengungkapkan tidak ada laporan ke Bawaslu Bangka Barat terkait hal tersebut.

Adapun KPU Bangka Barat dalam petitumnya meminta majelis hakim MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Bangka Barat nomor 583 tahun 2024 tentang penetapan perolehan suara bupati dan wakil bupati Bangka Barat tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024 pada pukul 17.00 WIB, serta menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati Bangka Barat tahun 2024 yang benar adalah sebagaimana keputusan KPU. (SHL)

Pos terkait