Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Akademisi Politik UBB Sebut Penetapannya Tertuang di PKPU 2024

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan dan menetapkan hasil Pemilu 2024 setelah 35 hari pasca pemungutan suara usai. Tentunya penetapannya tidak lepas berpedoman pada Peraturan (PKPU) yang merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan dalam pelaksanaannya.

Tata cara penetapannya calon terpilih juga telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

“Ini sudah tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Adapun PKPU sebelumnya sudah tidak digunakan apabila memang sudah ada PKPU terbaru terkait dengan penetapan tersebut. Sehingga jelas ada kepastian hukum dan saya kira KPU juga perlu keputusan tegas terhadap penetapan tersebut,” ujar Akademisi Ilmu Politik UBB, Ariandi Zulkarnaen, Rabu (20/3).

Ariandi menuturkan, PKPU mempunyai kekuatan hukum mengikat karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-undang kepada KPU.

Dalam konteks yang sama, Pengamat Politik dari UBB ini turut menanggapi atas perolehan suara sah yang sama antara dua kandidat yang terjadi di Davil IV Pangkalpinang pada Pileg 2024.

Dia melanjutkan, PKPU dijadikan sebuah acuan dalam setiap tahapan pemilu yang berlangsung sesuai dengan asas dan memiliki kepastian hukum di dalamnya. Dengan demikian, kata dia, bahwa pihak pertama yang wajib hukumnya memiliki tanggung jawab moral untuk melaksanakan PKPU itu sendiri adalah KPU dan jajarannya.

“Jadi tidak ada alasan KPU dan jajarannya untuk kemudian mangkir dari pelaksanaan peraturan yang dibuat untuk kelembagaan mereka sendiri,” kata Ariandi kepada Aksara Newsroom.

Soal ketentuan perolehan suara sah yang sama, Ariandi menjelaskan, maka hal itu merujuk kepada peraturan yang terbaru terkait dengan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

“Yakni tepat pada Pasal 29 di PKPU tersebut kita melihat bahwa terdapat dua pasal yang menjelaskan apabila terdapat dua orang atau calon yang memperoleh suara yang sama dalam satu dapil, maka yang perlu diperhatikan adalah sebaran dari perolehan suara yang ada,” ujarnya saat ditanya soal perolehan suara sama di Pileg 2024 Dapil V Pangkalpinang.

“Jika memang ada di tingkat pemilihan di Pangkalpinang ini terjadi ditingkat kecamatan maka sebaran di tiap-tiap kelurahan yang perlu di perhatikan. Namun, apabila juga masih sama maka yang seharusnya juga diperhatikan adalah gendernya. Jika jenis kelaminnya masih juga sama, maka yang diperhatikan adalah nomor urut atau DCT teratas diprioritaskan atau mendapatkan kursi tersebut,” lanjut dia.

Ariandi mengatakan hal tersebut sudah tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Di sisi lainnya, menurut dia, memang dibutuhkan kesadaran hukum bagi setiap pelaksana dalam hal ini KPU dan jajarannya untuk menaati peraturan perundang-undangan dan termasuk PKPU.

“Adanya PKPU kita berharap adanya kepastian dan langkah-langkah teknis yang bisa disepakati bersama baik dalam rung pelaksanaan maupun penyamaan persepsi yang akan berinteraksi dalam ruang pemilu,” kata dia.  (hjk/naf)

Pos terkait