DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Istimewa Pelantikan PAW Anggota DPRD Bangka

SUNGAILIAT,Babelsatu.com –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat Paripurna Istimewa pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bangka,  Rabu (31/1/2024) di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Kabupaten Bangka, Iskandar,S.IP serta di hadiri Pj. Bupati Bangka, Muhammad Haris. AR, AP, MM. Wakil Ketua I M.Taufk Koriyanto,SH,MH, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc, FORKOPIMDA, Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya Iskandar mengatakan, rapat Paripurna Istimewa ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/23/I/2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Bangka sisa masa jabatan tahun 2019- 2024.

“Dengan ini diresmikan pemberhentian dengan hormat saudara Apt. Magrizan, S.Si, dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangka Masa Jabatan 2019-2024 terhitung mulai tanggal 3 November 2023 dan meresmikan pengangkatan Penggantian Antar Waktu saudara Mercy Yudha Maulidham sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bangka sisa masa jabatan Tahun 2019 – 2024,” ujar Iskandar membacakan Keputusan Gubernur tersebut.

Usai Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Bangka ini, DPRD Kabupaten Bangka melanjutkan dengan Rapat Paripurna Persetujuan Terhadap Raperda Inisiatif DPRD yaitu, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan di Perairan Darat Kabupaten Bangka dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan.

Menurut Iskandar, salah satu sumber daya strategis Indonesia dan harus dijaga kelestariannnya ialah sumber daya ikan di perairan darat. Potensi sumber daya ikan di perairan darat juga sangat besar dan beragam, selain itu perairan darat merupakan sumber daya alam yang memiliki potensi dan peran strategis bagi masyarakat secara ekonomi, sosial, budaya dan  ekologis, sehingga perlu dikelola untuk menjaga dan melindungi populasi, kelestarian sumber daya ikan serta kualitas lingkungan.

“Terkait keberadaan Raperda Inisiatif dari DPRD Kabupaten Bangka, yakni penyelesaian sengketa tanah garapan dilatarbelakangi oleh banyaknya sengketa tanah yang terjadi di wilayah Kabupaten Bangka antara individu dengan individu, individu dengan korporasi, individu dengan pemerintah,” ungkapnya.

Agenda terakhir dalam rapat Paripurna ini ialah penyampaian laporan hasil kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Bangka yang telah dilaksanakani didaerah pemilihan masing-masing pada tanggal 1 – 2 desember 2023 lalu.

Tujuan reses ini kata Iskandar, untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

“Mengingat besarnya harapan masyarakat kepada kami selaku perwakilan rakyat, maka besar pula harapan DPRD Kabupaten Bangka kepada Pemerintah Kabupaten Bangka untuk dapat

bersinergi dalam merealisasikan aspirasi masyarakat tersebut dengan tetap memperhatikan skala prioritas program dan manfaatnya dalam kegiatan/proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka. (naf)

Pos terkait