Paripurna DPRD Bangka Tengah, Satu Perda Disahkan Dua Raperda Ditunda

Koba, Babelsatu.com– Dua dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diajukan  Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah ditunda pengesahannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Bangka Tengah.

Adapun satu Raperda yang disetujui untuk disahkan menjad peraturan daerah (Perda) yakni Raperda tentang Penyelenggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Persandian.

Bacaan Lainnya

Sementara dua Raperda yang ditunda alias dikembalikan kepada eksekutif yakni Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah yakni Perubahan Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah Menggabungkan Dinas Pangan dengan Dinas Pertanian dan Raperda tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.

Wakil Ketua I DPRD Bangka Tengah Batianus SE ketika memimpin rapat paripurna mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda Kabupaten Bangka Tengah Masa Persidangan II Tahun 2021/2022 menjelaskan pemerintah daerah memiliki kewenangan membuat regulasi guna menunjang efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang salah satunya Perda.

“Serangkaian pembahasan terhadap tiga Raperda tersebut telah dilaksanakan oleh tim Pansus DPRD dan OPD terkait. Pada kesempatan ini kita akan mendengar pendapat akhir fraksi yang merepresentasikan suara rakyat terhadap Raperda tersebut,” kata Politikus Beringin ini di Koba, Selasa (17/5).

Juru bicara fraksi Gerindra Pahlivi Syahrun dalam pandangan fraksinya menjelaskan pihaknya menyetujui satu dari tiga Raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Kami dari fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka Tengah menyimpulkan dari tiga Raperda yang telah diajukan, kami sepakat untuk menerima dan menyetujui Raperda SPBE dan persandian untuk ditetapkan menjadi Perda. Kami harap OPD terkait mencermati dan mengimplementasikan Perda ini sebaik mungkin untuk kemajuan bersama,” ujar Pahlivi Syahrun.

Sementara Raperda penggabungan perangkat daerah dan Raperda tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak, fraksi Gerindra belum bisa menerima untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Soal Raperda penggabungan perangkat daerah, ada alasan fundamental yang tidak dipenuhi Pemda Bangka Tengah yakni rekomendasi dari Pemprov Bangka Belitung. Kita harap ke depan eksekutif lebih cermat dan mengkaji sebaik-baiknya agar pembahasan Raperda tidak menjadi sia-sia, membuang biaya, waktu dan sebagainya. Adapun Raperda Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak juga belum dapat kami setujui karena terbatasnya waktu pembahasan sementara ada institusi yang sangat perlu didengarkan pendapatnya sehingga perlu didalami lagi,” beber Pahlivi Syahrun.

Pendapat serupa disampaikan fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) diwakili juru bicara, Syahran.

“Setelah melewati serangkaian pembahasan dan rapat internal PAN, maka dari tiga Raperda masa sidang II ini, kami menerima Raperda SPBE dan persandian untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Adapun dua Raperda lainnya belum bisa kami terima,” jelas Syahran.

Selain fraksi Gerindra dan PAN, fraksi lainnya di DPRD Kabupaten Bangka Tengah kompak menyetujui dan menolak dua Raperda usulan eksekutif.

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman kepada awak media menyebut persetujuan dan penolakan Raperda yang diajukan pihaknya merupakan sebuah dinamika dalam berproses.

“Mudah-mudahan di masa sidang III Raperda yang belum disetujui kita ajukan lagi tentu dengan melengkapi dokumen yang masih kurang,” tutup Algafry. (SHL)

Pos terkait