Ketua Umum PC IMM Hamidah Bangka Tengah Kutuk Paman Yang Jual Rumah Anak Yatim Secara Ilegal

BANGKA TENGAH, Babelsatu.com – Sebelumnya, Tiga anak yatim piatu dari Desa Terak, Bangka Belitung, terperangkap dalam nasib tragis. Dikabarkan Ketiga Anak tersebut menjadi korban penjualan rumah ilegal oleh pamannya.

Menanggapi hal tersebut Haikal, Ketua Umum PC IMM Hamidah Mengutuk Keras Paman yang Sewenang-wenang dengan Anak Yatim.

Bacaan Lainnya

“Memang bejat dan tak punya hati paman tersebut, Anak yatim yang harusnya disantuni malah di manfaatkan dan di Ambil Haknya,” ungkapnya.

Beberapa media juga menjelaskan bahwa Llporan Polisi tidak Diproses. Sehingga Ade dan kedua saudarinya segera melapor ke Polres Bangka Tengah pada 19 April 2024, sedangkan jawaban laporan pengaduan nomor : B/26/V/RES.1.8/2024/Reskrim tertanggal 16 Mei 2024, dan ketiga Anak Yatim itu juga kemudian sempat mengajukan aduan ke Ombudsman Bangka Belitung.

Tapi sangat disayangkan hingga hari ini, laporan mereka tampaknya berjalan di tempat. Tak ada tindakan lebih lanjut dari polisi maupun Ombudsman.

Akibatnya, Haikal juga meminta pihak Kepolisian agar segera menangkap pelaku dan memeriksa berkas bodong yang digunakan untuk penjualan rumah korban serta akan mengupayakan keadilan kepada Polda Babel.

“Tentu kami meminta agar kepolisian Segera menindak tegas kasus ini, sebab penindasan tidak sepatutnya terjadi di negeri serumpun sebalai ini terkhusu Kabupaten Bangka Tengah, jika kasus ini belum di tindaklanjuti oleh pihak Polres Bangka Tengah maka akan kami upayakan untuk menyelesaikan lewat Polda Babel,” ujarnya.

Haikal berharap kejadian seperti ini tidak lagi terulang agar Anak Yatim tak Lagi tertindas oleh orang-orang yang tidak bertanggung Jawab.

“Kita semua berharap, agar kejadian seperti ini tidak lagi terulang. IMM sangat peduli dengan Kaum-kaum yang tertindas sehingga Kasus Seperti ini kami harapkan mendapatkan perlakuan yang spesial dan segera di usut tuntas,” ungkapnya. (nov)

Pos terkait