TOBOALI, Babelsatu.com – DPRD Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat Paripurna penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (24/6/2022).
Ketiga Raperda tersebut ialah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Penanggulangan Penyakit Menular.
Penyampaian Raperda dilakukan langsung oleh Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T.,M.Tr.IP dihadapan Anggota DPRD Bangka Selatan dan tamu undangan yang hadir. “Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2021 yang berisikan laporan keuangan sudah diperiksa BPK. Hasilnya, Kabupaten Bangka Selatan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketiga kalinya berturut-turut,” kata Riza.
Riza menyampaikan ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam rangka perbaikan atas kinerja keuangan, dan perlu ditindaklanjuti seperti, kekurangan volume atas beberapa paket pekerjaan, pelaksanaan beberapa program dan kegiatan yang belum sesuai ketentuan, pencatatan dan pengelolaan aset tetap pada dua SKPD belum terbit.
Riza lantas mengintruksikan kepada seluruh OPD untuk segera menindaklanjutinya, sementara Raperda terkait Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ini menurut Riza wajib dan menjadi urusan pemerintah daerah.
“Yang berkaitan dengan pelayanan dasar dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, aman dan nyaman serta meningkatkan ketertiban umum menjadi urusan pemerintah,” tukasnya.
Adapun Raperda inisiatif DPRD tentang penanggulangan penyakit menular menurut Riza merupakan hak asasi manusia yang harus diwujudkan melalui pembangunan kesehatan sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia. (ns)