*Ketua DPRD Pangkalpinang : LKPJ Harus Dilaksanakan Tiga Bulan Setelah Tahun Anggaran*
PANGKALPINANG, Babelsatu.com – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Keenam Belas Masa Persidangan II Tahun 2022 di Ruang Paripurna Sekretariat DPRD. Jumat, (18/3/2022).
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menyampaikan, agenda rapat paripurna yakni Penyampaian Laporan Keterangan Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) LKPJ Wali Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021.
“Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam pasal 69 ayat 1 menyebutkan kepada daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggung jawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah,”kata Hertza.
Kemudian kata Hertza, dalam pasal 19 ayat 1 PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPJ harus dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPJ Tahun 2021 ini akan disampaikan Wali Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, Asisten, Staf Ahli Kepala OPD dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang. (naf)