Pj Bupati Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 Kepada DPRD Bangka Melalui Rapat Paripurna

SUNGAILIAT, Babelsatu.com – Guna memenuhi kewajiban, Pj Bupati Bangka Isnaini S.Tr, S.H, MM menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2024, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka pada Sidang Paripurna, di Gedung DPRD, Kamis (27/03/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi memimpin langsung Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Bupati Bangka Tahun Anggaran 2024 ini didampingi Ketua II DPRD Kabupaten Bangka Hendra Yunus dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka, beberapa Kepala Perangkat Daerah, Forkopimda Bangka serta tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Jumadi menyampaikan, Rapat Paripurna pnyampaian LKPj Bupati Bangka Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk mejalankan ketentuan pasal 71 ayat (2) undang – undang nomor 23 tahun 2014.

“Penyampaian LKPJ Bupati kepada DPRD dilakukan setiap satu kali dalam setahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, LKPJ bupati merupakan laporan hasil kinerja pemerintah daerah yang memuat pertanggungjawaban penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja, termasuk hasil pelaksanaan kebijakan dan program pemerintahan daerah dalam 1 (satu) tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD selaku wakil rakyat yang menjalan fungsi pengawasan, berkewajiban melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dengan memperhatikan capaian kinerja program/kegiatan dan pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

“Pembahasan terhadap LKPJ Bupati tahun anggaran 2024 nanti akan dilaksanakan bersama organisasi perangkat daerah untuk menggali dan mendapatkan informasi yang akurat dan transparan, sehingga hasil pembahasan dapat dijadikan dasar dalam merumuskan rekomendasi DPRD. Untuk itu, kami mengharapkan kerja sama yang saling membangun dari seluruh organisasi perangkat daerah, dalam membahas LKPJ bupati bangka tahun 2024,” ungkapnya.

Jumadi berharap kedepannya DPRD dapat bersama sama, bersinergi dan berkolaborasi dengan Bupati dan perangkat daerah agar berkembang semakin baik sehingga dapat mempercepat pencapaian tujuan, sasaran dan prioritas pembangunan di kabupaten Bangka.

Sementara, Pj Bupati Bangka, Isnaini dalam sambutannya menyampaikan, sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, tujuannya adalah menyampaikan laporan pelaksanaan program pemerintah daerah selama satu tahun kepada DPRD Kabupaten Bangka sebagai perwakilan masyarakat.

“LKPJ ini juga menjadi upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip good governance,” kata Isnaini.

Ia mengatakan, pendapatan daerah Kabupaten Bangka tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp.1.274.764.121.612,00 (satu trilyun dua ratus tujuh puluh empat milyar tujuh ratus enam puluh empat juta seratus dua puluh satu ribu enam ratus dua belas rupiah) dan terealisasi sebesar Rp.1.268.251.880.404,22 (satu trilyun dua ratus enam puluh delapan milyar dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus empat rupiah koma dua puluh dua sen).
Sedangkan jumlah belanja daerah kabupaten bangka tercantum dalam APBD perubahan tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp. 1.306.830.603.673,48 (satu trilyun tiga ratus enam milyar delapan ratus tiga puluh juta enam ratus tiga ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah koma empat puluh delapan sen) dan terealisasi sebesar Rp. 1.258.221.056.830,05 (satu trilyun dua ratus lima puluh delapan milyar dua ratus dua puluh satu juta lima puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma lima sen).

“Meskipun realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2024 tidak mencapai target yang ditetapkan, akan tetapi APBDKabupaten Bangka tahun 2024 tidak sampai mengalami defisit. kekurangan pendapatan dapat ditutupi dengan pembiayaan daerah dari target sebesar rp. 32.066.482.061,48 (tiga puluh dua milyar enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh dua ribu enam puluh satu rupiah koma empat puluh delapan sen) dapat terealisasi sebesar rp. 33.884.075.741,48 (tiga puluh tiga milyar delapan ratus delapan puluh empat juta tujuh puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah koma empat puluh delapan sen),” pungkasnya (adv/naf).

Pos terkait