Persetujuan Teknis dan SLO (Air Limbah)

  • Whatsapp
Sri Heldawati, ST Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLHK Prov.Kep.Bangka Belitung
Opini
Oleh : Sri Heldawati, ST

Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLHK Prov.Kep.Bangka Belitung

 

PERSETUJUAN Teknis adalah Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 93 PP No. 22 Tahun 2021).
Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 94 PP No. 22 Tahun 2021).
Terdapat perubahan nomenklatur yang semula Izin Pembuangan Air Limbah menjadi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL). Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah meliputi:
1. Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan.
2. Pembuangan Air Limbah ke Formasi tertentu.
3. Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu.
4. Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah.
5. Pembuangan Air Limbah ke Laut.
Dasar Hukum mengenai Persetujuan Teknis dan SLO ini adalah  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa.
“Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki: a. Persetujuan Teknis; dan b. SLO.”
Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) terbit, prosedur pengurusan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terhadap suatu usaha merupakan proses birokrasi yang panjang. Suatu usaha harus memperoleh Persetujuan Teknis, barulah mendapatkan persetujuan lingkungan.
Seluruh pengelolaan lingkungan ini akan terintegrasi kedalam AMDAL/UKL-UPL. Lalu mereka harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk tiap fasilitas usaha. Dalam PP 22 tahun 2021 ini terdapat beberapa kajian teknis sesuai usaha/kegiatan yang wajib mendapatkan persetujuan teknis pemerintah sebagai prasyarat AMDAL/UKL-UPL, diantaranya :
Kajian Teknis Emisi Udara
Usaha yang menghasilkan emisi udara dalam kegiatannya wajib dilengkapi dengan Pertek Pembuangan Emisi Udara yang diatur melalui Permen LHK. Kajian pembuangan emisi udara meliputi : parameter emisi, laju alir gas buang, analisis bahan bakar, spesifikasi cerobong pengaruh terhadap udara ambient, periode pemantauan dan sampling point. Dalam melakukan simulasi sebaran udara emidi ke lingkungan, permodelan dapat dilakukan dengan menggunakan model AERMUD maupun CALPUFF.
Kajian Teknis Untuk Limbah B3
Khusus kajian pengelolaan limbah B3 harus dilakukan kajian teknis yang mendalam dan komprehensif. Usaha yang meliputi berbagai kegiatan pengelolaan limbah B3 baik dalam penyimpanan, penimbunan, pengumpulan, pemanfaatan maupun pengolahan limbah B3 wajib dilengkapi dengan Rintek Limbah B3.
Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah Ke Sumber Air.
Setiap usaha yang berencana membuang air limbah ke sumber air seperti : sungai, danau, waduk, drainase, irigasi, dan lain-lain harus melakukan kajian teknisnya dahulu yang terdiri dari rencana pembangunan IPAL, titik pembungan limbah, debit dan geometri sumber air, dll. Lalu akan dilakukan analisis sebaran air limbah yang dapat mempengaruhi kualitas sumber air. Baku mutu air limbah harus ditentukan untuk menyatakan bahwa limbah tersebut aman atau tidak untuk dibuang ke sumber air serta dampak apa yang ditimbulkan pada kualitas lingkungan.
Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah Ke Laut.
Setiap usaha yang memiliki kegiatan pembuanga limbah ke air laut harus mengurus Persetujuan Teknis terlebih dahulu. Kajian ini memuat berbagai rencan fasilitas seperti IPAL, neraca air, titik pembuangan, metode pengolahan air limbah, dan Zone Initial Dilution (ZID). ZID adalah indicator dampak lingkungan yang timbul akibat pembuangan limbah ke air laut.
Kajian Teknis Pemanfaatan Air Limbah Untuk Aplikasi Ke Tanah.
Apabila pembuangan air limbah di suatu lokasi usaha jauh dari sumber air maupun laut maka diperlukan pembuatan daerah resapan buangan air limbah ke  dalam tanah. Kajian teknisnya berupa : rencana IPAL, neraca air, geologi dan jenis tanah/batuan, metode pengolahan air limbah, dll. Daya dukung tanah merupakan aspek terpenting dalam kajian tersebut. Salah satu ilmu yang diaplikasikan adalah fitoteknologi yang memanfaatkan tanamah/tumbuhan dalam menyerap bahan berbahaya pada air limbah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *