TOBOALI, Babelsatu.com – Rencana penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sudah di depan mata. Peraturan dan syarat pertambangan pun sudah mulai digodok, dengan menekankan pasca tambang reklamasi wajib dijalankan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam menjaga lingkungan.
Pada Safari Ramadhan, Kamis (4/04) di kediaman dinas Bupati Bangka Selatan, PJ Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dr. Safrizal Zakaria Ali, M.Si. menyampaikan progres IPR yang saat ini masih dalam proses penyusunan persyaratan.
“Yang nambang harus peduli lingkungan. Jadi jangan menambang sembarangan kalau nambang sembarangan nanti tanggung jawab reklamasi nya gak ada yang tanggung jawab kayak sekarang ini. Kalau dalam IUP maka pemilik IUP bertanggung jawab untuk mereklamasi dalam bentuk jaminan reklamasi, kalau di luar IUP siap yang tanggung jawab, nah, itu jauh lebih besar dari pada yang di dalam IUP,” kata PJ Gubernur
Dirinya juga mengatakan dan berharap secepatnya hasil Petunjuk Teknis (Juknis) segera keluar sehingga penerbitan IPR pun dapat dengan cepat di keluarkan tentunya dengan peraturan dan syarat, salah satunya yaitu, reklamasi.
Safrizal Zakaria Ali juga membantah jika dikatakan pemerintah pusat sengaja memperlambat untuk memberi restu terkait IPR, karena adanya beberapa peraturan yang harus diharmonisasikan antar kementerian juga dengan pemerintah daerah.
Dirinya juga tidak menampik bahwa yang mengeluarkan IPR ada pada Pemerintah Provinsi, kendati demikian, ia juga menjelaskan, petunjuk penggunaan dan penerbitannya ada pada Kementerian ESDM.
“IPR ya Gubernur, petunjuk penggunaannya penerbitannya dari kementerian ESDM,” imbuhnya, Kamis (4/04/2024).
Sudah selayaknya setiap program/regulasi pemerintah harus dikawal dan dimonitor, dievaluasi bukan saja dari pemerintah itu sendiri, namun dari seluruh kekuatan Civil Society dan Stakeholder agar penerapan tepat sasaran, tepat waktu dan tepat guna sebagai upaya agar tidak ada penyimpangan yang mengarah terjadinya tindak korupsi. (nov)