BANGKA TENGAH, Babelsatu.com – Anggota DPRD Kep. Bangka Belitung dari Fraksi Gerindra Ferdiansyah melaksanakan kegiatan penyebarluasan perda no. 13 tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi Kecil dan Usaha Kecil, sabtu (27/11/2021). Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kabid Koperasi dan UMKM Prov. Babel selaku narasumber dari pihak eksekutif.
Di depan para peserta, Ferdiyansyah mengatakan bahwa Masyarakat yg punya usaha UMKM sekarang sudah diberi kemudahan dari pemerintah dalam mengelola usaha miliknya.
“Dari Perda ini, kami ingin masyarakat paham bahwa mengurus UMKM sekarang sudah sangat mudah, sudah menggunakan sistem online, tidak seperti dulu, banyak birokrasi.” Ujar Bang Ferdi, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut ia menghimbau agar para usaha kecil mikro ini bisa berkembang dan melaporkan keberadaannya ke Kepala Desa penyak yang mana mereka akan dapet bantuan modal untuk usaha. Ia pun berharap melalui perda ini, masyarakat dapat menumbuhkan usaha kecil mereka agar bisa berguna bagi masyarakat lain.
“Kami berharap adanya penjualan produk usaha kecil yang terpadu. Tujuan Kami Koperasi dan Usaha Kecil dapat berkembang, meningkatkan kemampuan dan daya saing, memberikan dukungan, serta menciptakan lapangan kerja.” Tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Sofian menambahi bahwa perda ini didukung oleh Pergub No. 48 Thn 2018 yang mempunyai lingkupan pelaksanaan pemberdayaan, pembiayaan penjaminan, perlindungan dan penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, kemitraan dan jaringan usaha, koordinasi dan pengendalian serta pembinaan dan pengawasan ini yg harus diterapkan.
“Dalam hal ini masyarakat bisa ke kades untuk mengajukan perizinan usaha Kecil, penguatan dan permodalan akan diberikan dan dari situ, akan diberikan bimtek serta sarana dan prasarana utk peningkatan usaha. Semua diatur dalam perda dan pergub ini.” Jelasnya.
Menutup pertemuan, Ferdansyah mengajak masyarakat pelaku usaha untuk lebih giat lagi menumbuhkan usahanya. Tidak hanya masyarakat, namun perangkat desa juga aktif membantu masyarakat.
“Banyak hal yang bisa dimanfaatkan dalam sektor Koperasi dan Usaha Kecil ini untuk adanya keaktifan masyarakat untuk bertanya kantor desa serta keaktifan Kades untuk membantu perkembangan Koperasi dan Usaha Kecil agar tercipta masyarakat yang punya penghasilan yang memadai.” Pungkasnya. (rillis/naf)