TOBOALI, Babelsatu.com – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bangka Selatan, H. Surianto menyoroti penyelenggara pengelolaan air minum di Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Pasalnya, meski dalam penyelenggaraan pengelolaan air minum ini sudah dianggap cukup optimal, hanya saja menurut Surianto masih ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan.
“Penyelenggaraan pengelolaannya sudah cukup optimal, namun masih ada yang perlu ditingkatkan dalam hal kualitas penyediaan air minum untuk masyarakat,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Saat ini, diketahui bahwa dalam sistem penyelenggaraan pengelolaan air minum di Kabupaten Bangka Selatan masih dibawah naungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (Dispuprhub) melalui UPT Pengelolaan Air Minum.
Dikatakan Surianto, pendapatan UPT Pengelolaan Air Minum (PAM) dalam data terakhir di bulan September 2021, tercatat memperoleh omset sebesar Rp805.009.600. Dengan pendapatan non air sebesar Rp109.826.000, Piutang Air ada Rp952.038.100, sedangkan jumlah denda senilai Rp177.484.000.
Jumlah pendapatan itu didapatkan UPT PAM di Kabupaten Bangka Selatan dengan mengelola 7 sistem penyediaan air minum. Dengan kondisi 1 SPAM mengalami kerusakan dan tidak beroperasi yakni di wilayah Kecamatan Simpang Rimba.
“Kondisi saat ini masih dalam progresnya masih pada tahap pengajuan perbaikan dan optimalisasi melalui dana pusat,” ungkapnya.
Sedangkan dua SPAM lainnya yakni di Kecamatan Pongok dan Tukak Sadai juga belum dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat secara maksimal, dikarenakan air yang dihasilkan keruh dan berbau.
“SPAM di Pongok dan Kecamatan Tukak Sadai itu tidak dapat dikelola untuk air minum karena kata masyarakat pengguna, air minum itu tidak layak minum sebab airnya keruh dan berbau,” tambahnya.
Politisi Partai Golkar ini menduga, kualitas air minum yang kurang baik tersebut dapat dikarenakan anggaran operasional tidak memadai, ditambah lagi disebabkan sumber air yang memang sudah tercemar oleh aktivitas penambangan pasir timah.
“Syukurnya kita dapat informasi bahwa beberapa minggu kemarin sudah ditertibkan oleh petugas berwenang yakni Satpol-PP,” tukasnya.
Namun Surianto menegaskan, seharusnya sistem penyediaan air minum di Kabupaten Bangka Selatan sudah dikembalikan lagi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum. Hal ini sebagaimana Permendagri Nomor 70 tahun 2016.
“Dengan beralihnya dari UPT PAM menjadi Perumda Air Minum diharapkan dapat lebih meningkatkan kualitas penyedian air minum untuk masyarakat. Kemudian meningkatkan kesehatan petugas pelayanan penyediaan air minum dan mengembangkan potensi air minum menjadi lebih komersial dan berkualitas baik, agar dapat menambah sektor PAD,” harapannya. (MPO-PG/naf)