Disnakertrans Basel Keluarkan SE Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Terkait Pemungutan Suara Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota

BANGKA SELATAN, babelsatu.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bangka Selatan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/

Buruh.

Surat Edaran tersebut terkait dengan hari libur pada hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Berikut point yang terlampir dalam Surat Edaran Disnakertrans Bangka Selatan NOMOR: 100.3.4/SE.1/DISNAKERTRANS/2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota.

1. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada Pekerja/Buruh untuk
melaksanakan hak pilihnya, apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara
tersebut Pekerja/ Buruh harus bekerja, maka Pengusaha mengatur waktu kerja agar
Pekerja/Buruh dapat menggunakan hak pilihnya.

2. Pekerja/Buruh yang bekerja pada hari dan tanggal Pemungutan Suara, berhak atas
upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Pekerja/Buruh yang

3. Agar Pengusaha menghimbau kepada Pekerja/Buruh untuk datang ke tempat-tempat
pemungutan suara guna memberikan hak pilihnya pada Hari Rabu tanggal 27
November 2024.

4. Informasi dan Pengaduan dapat menghubungi Nomor Handphone Hotline Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan 082182599527.

H. Ade Hermawan, S.E.,M.M selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan menghimbau perusahaan untuk menaati setiap point yang terkandung dalam Surat Edaran tersebut.

Bagi buruh bilamana mengalami kesulitan dari perusahaan terkait untuk menggunakan hak pilihnya untuk datang ke TPS maka Ade Hermawan meminta untuk segera menghubungi pihak Disnakertrans Bangka Selatan.

“Bagi perusahaan untuk dapat mentaati apa yang terlampir di dalam surat edaran tersebut. Bagi buruh bilamana mendapatkan kesulitan hambatan dari pihak perusahaan tempat mereka bekerja segera hubungi nomor yang tercantum,” tutup Ade, Senin (25/11/2024). (nov) 

Pos terkait