Nelayan Air Kantung Dukung Langkah Erzaldi Rosman Cabut Izin Berusaha PT Pulomas Sentosa

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Langkah Gubernur Bangka – Belitung Erzaldi Rosman mencabut izin berusaha yang dilakukan oleh PT Pulomas Sentosa mendapat dukungan penuh oleh para nelayan di seputaran Air Kantung Sungailiat.

Para Nelayan ini menilai, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan pasir ini telah menyebabkan pendangkalan Alur Muara Kantung, Sungailiat, sehingga hal ini menyebabkan sejumlah kapal nelayan patah dan kandas.

Bacaan Lainnya

Perwakilan Nelayan Pesisir Sungailiat, Asdar didampingi kuasa hukum dari Organisasi Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Bangka Belitung mengatakan, sejak 10 November 2020 pihaknya telah menyatakan perasaan ketidakadilan, keresahan dan ancaman serius atas keberadaan dua bukit tumpukan pasir Pulomas yang ada di ujung Muara Air Kantung yang merupakan satu-satunya alur perairan bagi kapal nelayan untuk memasuki Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat.

“Kami telah jenuh dan kesal selalu diatasnamakan, setiap kali protes atas kerusakan lingkungan perairan kami layangkan kepada pemerintah, justru perusahaan mendapatkan perpanjangan rekomendasi pekerjaan pengerukan. Berkali-kali sudah terjadi kapal kandas, kapal tenggalam, tubrukan antara kapal ketika mendekati ujung Muara Air Kantung. Hendaklah ini dihentikan,” kata Asdari saat menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan di Pangkalpinang, Selasa (12/10/2021).

Dia mengungkapkan, Pencabutan Perizinan Berusaha kepada PT. Pulomas Sentosa di Air Kantung adalah tindakan yang dikehendaki sepenuhnya oleh nelayan dan warga pesisir yang tergabung dalam wadah gerakan ini. Sebab, hanya dengan dicabutnya perizinan berusaha, maka kegiatan PT Pulomas Sentosa menempatkan pasir dan membentuk dinding berupa bukit pasir di ujung Muara Air Kantung efektif berhenti.

Dengan demikian, atas nama perwakilan Nelayan pesisir Sungailiat, dirinya menyampaikan pernyataan sikap kepada Gubernur Erzaldi Rosman, yakni :

1. Memberikan kuasa sepenuhnya kepada Gubernur Provinsi Kep. Bangka Belitung untuk melawan gugatan yang diadakan PT Pulomas Sentosa.

2. Menuntut ganti rugi pemulihan kerusakan lingkungan alur pelayaran nelayan di Muara Air Kantung kepada PT Pulomas Sentosa,

3. Meminta Gubernur Provinsi Kep. Bangka Belitung menentapkan status bencana non alam yang disebabkan longsor bukit pasir pulomas sentosa telah menyebabkan alur perairan menjadi dangkal mengakibatkan kapal-kapal nelayan tidak dapat keluar dari pelabuhan menuju laut tangkapan ikan maupun memasuki pelabuhan untuk pengepakan ikan.

“Demikianlah, pernyataan sikap ini disampaikan pada tanggal 12 Oktober 2021 sebagai dukungan terhadap Keputusan Gubernur Bangka Belitung tentang Pencabutan Perizinan Berusaha PT Pulomas Sentosa Sebagai Pelaksana Kegiatan Normalisasi Muara Air Kantung dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat serta Dukungan terhadap Perlindungan Lingkungan Hidup di ujung Muara Air Kantung Sungailiat Bangka,” tutupnya.

Untuk diketahui Sebelumnya Gubernur Babel Erzaldi Rosman elah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa tertanggal 3 Agustus 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP nomor 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.

Terkait Surat Keputusan tersebut, PT. Pulomas Sentosa melayangkan gugatan kepada gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang. PT. Pulomas Sentosa melalui kuasa hukumnya, Hendra Irawan mengatakan, penerbitan keputusan tersebut dinilai telah terjadi pelanggaran administrasi dan peraturan perundang-undangan.(rel)

Pos terkait