Pangkalpinang, Babelsatu.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menyatakan penolakan terhadap izin investasi minuman keras (Miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil di beberapa wilayah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady menyebut kebijakan Jokowi bakal menyebabkan kerusakan hingga kerugian pada masyarakat.
“Ketika kami di daerah membahas Perda pelarangan minuman beralkohol (Minol), pemerintah pusat justru melakukan hal yang sebaliknya. Padahal hampir semua daerah tidak mendapatkan pemasukan signifikan dari retribusi penjualan minuman berakohol tersebut,” kata Rio di Pangkalpinang.
“Lalu investasi apa yang ingin diambil manfaat dari peredaran miras tersebut? Kami di daerah tentu sangat keberatan dan menolak jika itu diberlakukan secara lokal ataupun nasional,” tukasnya.
“Hari ini ketika daerah semangat melakukan pengetatan regulasi peredaran minuman alkohol yang merupakan aspirasi dari daerah, seharusnya dijadikan pertimbangan pemerintah pusat. Kami akan mendorong permasalan ini agar menjadi perhatian baik melalui jalur kepartaian dan perwakilan anggota DPR RI dan DPD RI yang ada di pusat,” sambungnya. (Ina)