PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Memasuki bulan kelima semenjak dilantik menjabat Pj Wali Kota Pangkalpinang pada 31 Juli 2024 lalu. Budi Utama sudah dua kali di demo oleh Masyarakat kota Pangkalpinang berkaitan dengan bobroknya kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah naungannya karena dianggap Masyarakat tidak bekerja sebagai fungsi jabatannya.
Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024 lalu, warga Pangkalpinang menilai sejumlah ASN dan honorer tidak netral dalam menghadapi Pilkada hingga akhirnya masyarkat kota PAngkalpinang yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Harapan Masyarakat Indonesia (KAHMI) Pangkalpinang menggelar aksi damai di depan kantor Wali Kota Pangkalpinang, Jumat (25/10/2024).
Pendemo membawa sejumlah tuntutan terkait netralitas ASN dan honorer dalam Pilkada Pangkalpinang 2024 hingga lurah di Kota Pangkalpinang yang diduga berpihak pada calon tertentu dalam Pilkada.
Aspirasi masyarakat ini dinilai Masyarakat tidak di tindak dengan baik dan benar sehingga pada Senin 16 Desember 2024 puluhan Masyarakat Pangkalpinang yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Pangkalbalam Bersatu juga melakukan aksi damai di depan Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
Kali ini mereka mendesak Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mencopot Lurah Lontong Pancur, Adly yang dinilai kerap memicu kekisruhan di tengah masyarakat.
Dalam aksi tersebut, pendemo membawa berbagai poster dengan tulisan seperti “Adly Lurah Lontong Pancur Dak Beradab”, “Kami Dak Sudi Dipimpin Lurah yang Arogan”, hingga “Mundurkan Adly Lurah Lontong Pancur“.
Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang Minta Masalah Pemkot Diselesaikan
Menanggapi persoalan ASN yang sudah beberapa kali meresahkan masyarakat ini sehingga terjadi aksi Demo terhadap Pj Walikota dan Pemkot Pangkalpinang. Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Dio Febrian menilai case (Kasus) tersebut merupakan hal yang sama, yaitu terkait Kepegawaian dilingkungan Kota Pangkalpinang. Namun karena persoalan tersebut merupaka ranah Eksekutif maka pihak Legislatif dalam hal ini DPRD Kota Pangkalpinang memberikan kesempatan kepada PJ Wali Kota untuk menyelesaikan persoalan di Pemkot Pangkalpinang.
“Ada BKD dan Inspektorat yang memiliki kewewenang dalam mengevaluasi Kinerja pegawai. Tapi kami di komisi 1 berharap Jangan mengindahkan apa yang menjadi seruan dan harapan Masyarakat”, tegas Politisi PDI Perjuangan Kota Pangkalpinang ini.
Dio mengingatkan, persoalan ini menurutnya menjadi test case bagi PJ Wali Kota Pangkalpinang dalam menjawab tantangan yang ada dilingkungan Pemkot Pangkalpinang.
“Ini akan menjadi penilaian Pemprov Bangka Belitung ke Kemendagri dalam evaluasi Kinerja PJ Wali Kota Pangkalpinang”, tutup politisi muda ini (naf)