Pangkalpinang, Babelsatu.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan akan merespons dengan baik dan menyikapi secara bijaksana konflik internal antara karyawan dan manajemen PT THEP buntut mutasi sepihak beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Babel Herman Suhadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama karyawan dan manajemen PT. THEP di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kep. Babel, Selasa (23/02).
Sayangnya RDP yang juga dihadiri Ketua Komisi II dan IV DPRD, Sekretaris DPRD Bangka Belitung, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bangka Barat, dan Kasubdit IV Krimsus Polda Kep. Babel serta karyawan PT. THEP tersebut tidak dihadiri manajemen PT. THEP.
Ketua DPRD Herman Suhadi sangat menyayangkan ketidakhadiran manajemen ini.
Herman menyampaikan RDP ini merupakan lanjutan dari audiensi sebelumnya pada 17 Februari 2021 yang lalu bersama karyawan PT. THEP yang merasa dirugikan perusahaan dimana karyawan beranggapan PT. THEP telah melakukan mutasi secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada karyawan.
“Kebanyakan dari kawan-kawan yang terdampak dengan berbagai pertimbangan kurang sependat dengan mutasi yang dilakukan perusahaan, sehingga mereka menyampaikan keluh kesahnya kepada DPRD Prov. Kep. Babel. Untuk itu kita pada hari ini mencari jalan terbaik bagi kedua belah pihak,” kata Herman.
Ketua Komisi II Adet Mastur mengatakan akan mengumpulkan data-data dari kedua belah pihak sehingga dapat menghasilkan keputusan atau kesepakatan bersama yang lebih adil.
“Intinya kita harus menghadirkan PT. THEP, tanpa kehadiran daripada manajemen PT. THEP tidak akan menghasilkan apa-apa,” ucap Adet.
Terkait ketidakhadiran manajemen PT THEP, komisi II yang dikomandoi Adet Mastur, SH., MH akan melakukan upaya serta usaha untuk menjemput bola dengan langsung berkunjung ke PT. THEP yang akan dijadwalkan ulang untuk mendapatkan data dan mengetahui permasalahan sesungguhnya yang terjadi.
H. Jawarno KS, S.Ip selaku ketua komisi IV yang salah satu tugasnya membidangi permasalahan ketenagakerjaan menegaskan keputusan akhir yang akan diambil tidak akan merugikan kedua belah pihak dan akan menghasilkan kesepatakan yang adil.
“Kita pada prinsipnya tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak, kita harus mendengar kedua belah pihak sehingga nantinya dapat disimpulkan keputusan akhir yang akan diambil,” tutup Jawarno. (ril/SHL)