Pemerintah Sementara Papua Tak Punya Dasar

Babelsatu.com The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Selasa 1 Desember 2020, mengumumkan pembentukan Pemerintah Sementara West Papua.

Pimpinan ULWMP Benny Wenda memanfaatkan momen 1 Desember yang diklaim Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai hari kemerdekaan Papua Barat.

ULMWP adalah koalisi dari berbagai faksi politik yang berjuang untuk kemerdekaan Papua selama bertahun-tahun.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari ULMWP, pembentukan pemerintah sementara dalam penantian ini bertujuan memobilisasi rakyat West Papua yang mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat, untuk mewujudkan referendum menuju kemerdekaan.

Pemerintah ini nantinya yang akan memegang kendali di Papua dan menyelenggarakan pemilu yang demokratis di sana.

Prof Hikmahanto Juwana/Ist

Terkait deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat, Pakar Hukum Internasional Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana menjelaskan bahwa dalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karenanya, kata dia, tidak diakui oleh negara lain.

Ketika ditanya tentang negara-negara pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, Guru Besar Universitas Indonesia ini menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur karena akan mengganggu hubungan antarnegara.

“Kalaulah ada yang mengakui maka negara-negara yang mengakui ada negara pasifik yang secara tradisional mendukung Papua Merdeka. Negara-negara ini tidak bisa menjadi dasar bagi pengakuan pemerintahan sementara yang dibentuk,” kata Hikmahanto dilansir detikcom, Rabu.

Hikmahanto lantas menyarankan pemerintah untuk mengabaikan berbagai manuver terkait Papua Barat ini.

Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *