Ikut Hadir Dalam Eksekusi Rumah Mantan Karyawan Timah, DPRD Kota Pangkalpinang Bakal Panggil Kasat Pol PP

  • Whatsapp

Pangkalpinang, Babelsatu.com – Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang bakal memanggil Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang berkaitan dengan adanya kehadiran anggota Satpol PP kota Pangkalpinang dalam eksekusi rumah milik mantan karyawan PT.Timah oleh Pihak PT.Timah didampingi aparat penegak hukum dan Pol.PP Kota Pangkalpinang beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Dr. Zufriady, S.E, M.M Kepada media menyebutkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Kasatpol PP Kota Pangkalpinang, Kamis 26/11/2020.

“Kami akan melakukan Pemanggilan kepada Kasatpol PP.Kota Pangkalpinang hari kamis nanti, hasil klarifikasinya akan kami kabarkan ke wartawan, agar tidak ada yang ditutupi dan masyarakatpun mengetahui”, tegas Zulfriady

Sebagaimana diketahui, Eksekusi rumah mantan karyawan PT.Timah baru-baru ini menyisakan banyak pertanyaan dikalangan masyarakat Pangkalpinang, kehadiran anggota Satpol PP Kota Pangkalpinang di Lokasi dinilai tidak tepat sebagai penegak Perda yang tugasnya bukan melakukan eksekusi atas putusan hukum yang berlaku.

Sebab Pol PP merupakan aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.  (ina)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *