Babelsatu.com, Pangkalpinang – Setelah ditunda beberapa Minggu lalu penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih, Senin (12/8/2019) siang KPU gelar rapat pleno terbuka. Dalam gelaran itu, ditetapkan 45 anggota DPRD Babel terpilih yang akan mewakili masyarakat dari 6 daerah pemilihan. Kata Ketua KPU Babel, Davitri pihaknya sudah melalui proses tahapan pemilu secara bersama dan tiap tahapan sudah disosialisasikan serta sukses terselenggara dengan kerjasama seluruh pihak
Sebelumnya, rapat pleno ini sempat tertunda karena belum ada putusan resmi dari MK. Pasca lima hari dikeluarkan putusan MK pihaknya segera mengeksekusi penetapan calon terpilih anggota DPRD Babel.
Sementara, Bawaslu Babel menyambut baik eksekusi segera yang dilakukan oleh KPU Babel. 8 Agustus kemarin proses sengketa diselesaikan dan sesuai aturan 5 hari setelah putusan MK, KPU harus segera menetapkan hasil perolehan kursi calon terpilih pemilu 2019.
“KPU Babel sudah tepat pelaksanaan hari ini, tindaklanjuti putusan MK segera mungkin penetapan calon pemilih hasil pemilu 2019. KPU harus menetapkan secara legal menurut aturan,”urai Ketua Bawaslu Babel, Edi Irawan.
Setelah ini tahapan berikutnya akan diserahkan hasil calon terpilih kepada Gubernur dan akan ditetapkan oleh Mendagri melalui Gubernur. Bawaslu berharap berjalan sesuai koridor tahapan yang ditetapkan. Bawaslu dalam pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu tetap koordinasi
“Artinya kita dorong KPU dalam penetapan ini apa yang sudah dihasilkan dalam penyelenggaraan pemilu dan hasil PHPU yang sudah ditetapkan MK. KPU kita yakin sudah dapat melaksanakan sesuai aturan,”tutupnya.(qwn)