PANGKALPINANG, Babelsatu.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan kebun plasma di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML), Rabu (20/5), di Ruang Banmus DPRD Babel.
Rapat tersebut membahas berbagai tuntutan masyarakat dari delapan desa yang berada di wilayah operasional perusahaan, yakni Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren.
- Didit Srigusjaya Tegaskan Paripurna Usul Pendapat DPRD terhadap Pemberhentian Wakil Gubernur Bukan Pemakzulan
- Rina Tarol Heran Hanya 17 Anggota DPRD Babel yang Menjalankan Fungsi Konstitusional, Menyikapi Wakil Gubernur yang Tidak Dapat Melaksanakan Tugas
- DPRD Babel Mediasi Polemik Timah Masyarakat, Soroti Nasib Timah Sitaan dan Dugaan Intimidasi
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menegaskan, pihaknya akan mengawal seluruh aspirasi masyarakat delapan desa tersebut. “InsyaAllah pasti kami kawal apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat ini,” katanya.
Menurutnya, terdapat lima tuntutan utama masyarakat kepada PT GML, mulai dari realisasi plasma 20 persen, pembayaran kompensasi, prioritas pembelian TBS masyarakat, prioritas tenaga kerja lokal, hingga pemisahan program KKSL dari skema plasma.
DPRD juga mendapat informasi bahwa masa HGU PT GML seluas sekitar 12 ribu hektare akan berakhir pada November 2028. “Kalau aspirasi masyarakat tidak dikabulkan, mereka meminta agar HGU PT GML tidak diperpanjang,” ujar Didit.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, DPRD Babel meminta pemerintah daerah, baik Pemerintah Kabupaten Bangka maupun dinas terkait, untuk sementara tidak memproses usulan perpanjangan HGU sebelum persoalan masyarakat diselesaikan.
Dalam waktu dekat, DPRD Babel juga akan memanggil manajemen baru PT GML untuk menyampaikan langsung tuntutan masyarakat.
“Rapat ini kita skor dulu. Manajemen baru PT GML akan kita undang pada 3 Juni 2026 untuk mendengar sikap perusahaan terhadap aspirasi masyarakat,” katanya.
Selain itu, DPRD Babel berencana menyampaikan persoalan tersebut ke Kementerian ATR/BPN agar proses usulan perpanjangan HGU belum diproses sebelum ada rekomendasi pemerintah daerah dan penyelesaian dengan masyarakat. (adv/rill)






