Siapa Aktor Intelektual di Balik Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor 25 Kontainer Mineral? , Satgas PKH dan TNI AL Bongkar Temuan Mengejutkan di Batam

 BATAM, Babelsatu.com — Dugaan praktik penyalahgunaan dokumen ekspor dalam pengiriman mineral kembali mencuat. Kali ini, sebanyak 25 kontainer mineral hasil penindakan TNI Angkatan Laut (AL) menjadi sorotan usai diperiksa langsung oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/5/2026).

Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH bersama Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon sebagai Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari kejaksaan.go.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporan dari Penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung material radioaktif.

Dalam proses pemeriksaan, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor maupun dokumen pengiriman barang yang menyertainya.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap tata kelola sumber daya alam nasional sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan negara.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tim menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum serius dalam aktivitas ekspor tersebut.

“Diduga kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang diwajibkan dalam kegiatan ekspor. Beberapa barang bukti seharusnya dilengkapi dokumen resmi, bahkan terdapat barang yang dilarang dalam tata niaga ekspor,” ungkap Barita.

Temuan itu kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. TNI AL sebagai pihak yang melakukan penindakan di lapangan telah menyerahkan hasil temuan kepada aparat terkait guna ditindaklanjuti dalam proses hukum.

Dugaan pelanggaran yang tengah didalami tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang hingga pemalsuan dokumen ekspor.

Tim Penyidik Kejaksaan Agung turut hadir dalam pemeriksaan tersebut guna memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: siapa aktor intelektual di balik dugaan permainan dokumen ekspor 25 kontainer mineral tersebut? (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *