BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Tuntas Seluruh Pihak yang Terlibat dalam Proses Pelolosan Ekspor Mineral Ikutan Timah milik PT PMM

JAKARTA, Babelsatu.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung), mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam proses pelolosan ekspor mineral ikutan timah atau zirkon milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).

Kasus ini mencuat setelah 15 kontainer milik perusahaan yang berasal dari Kepulauan Bangka Belitung tersebut disita oleh aparat di Batam, pada 17 Mei 2026.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Sukendar, menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada pemilik barang atau korporasi saja.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) harus menyisir seluruh rantai perizinan, verifikasi, hingga penerbitan dokumen ekspor.

“Kejaksaan Agung harus mengungkap secara terang benderang siapa saja pihak yang diduga terlibat. Mulai dari pihak Bea Cukai Pangkalbalam, lembaga survei independen seperti Sucofindo, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga pihak lain yang berwenang dalam verifikasi dan pengawasan ekspor,” ujar Sukendar di Jakarta, dalam keterangan yang dikutip, Minggu (31/5/2026).

Sukendar menambahkan, desakan ini didasari adanya informasi bahwa komoditas zirkon yang diekspor PT PMM diduga kuat bukan berasal dari hasil penambangan resmi milik perusahaan sendiri.

 

Pembelaan PT PMM ke Kejagung

Merespons polemik tersebut, kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mendatangi Gedung Bundar Kejagung pada Jumat (29/5/2026).

Pihaknya menyerahkan 20 bukti dokumen legalitas untuk membantah tuduhan penyelundupan mineral berbahaya dan radioaktif melalui 15 kontainer yang diangkut dari Batam, Kepulauan Riau.

“Kami membawa sekitar 20 bukti yang berhubungan dengan izin-izin perusahaan,” kata Poltak.

Dokumen yang diserahkan meliputi Surat Izin Usaha Industri, UKL-UPL, Izin Usaha Pertambangan (IUP), surat RKAB dari pemprov setempat, Surat Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan, dokumen kepabeanan, hingga laporan surveyor PT Sucofindo.

Poltak juga membantah tudingan adanya kandungan radioaktif berbahaya dalam muatan tersebut.

Menurutnya, klaim tersebut sepihak dan berasal dari hasil uji laboratorium PT Timah yang dinilainya tidak memiliki kewenangan.

 

Satgas PKH: Modus Mengelabui Aparat

Di sisi lain, Juru Bicara Satgas Penanganan Kajian Hukum (PKH), Barita Simanjuntak, menyatakan mempersilakan PT PMM melakukan pembelaan.

Namun, ia menegaskan bahwa penyitaan 15 dari 25 kontainer milik perusahaan tersebut bukan sekadar urusan kandungan radioaktif, melainkan pelanggaran tata niaga ekspor.

“Lepas dari materi muatannya apa, pasir tanah jarang itu termasuk komoditas yang dilarang diekspor berdasarkan peraturan pemerintah,” kata Barita.

Barita mengungkapkan, penindakan dilakukan karena dokumen 15 kontainer tersebut tidak sesuai dengan isi muatan, sementara 10 kontainer lainnya dinyatakan aman dan diizinkan melanjutkan perjalanan.

Tim penyidik juga menemukan adanya indikasi kesengajaan dari pihak perusahaan yang menonaktifkan sejumlah sarana pelacakan untuk menghindari deteksi aparat.

Saat ini, kasus yang awalnya ditindak oleh TNI Angkatan Laut (AL) ini telah diserahkan ke penegak hukum untuk membidik pihak yang paling bertanggung jawab. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *