SUMATERA SELATAN, Babelsatu.com – Pengusaha Perkebunan sawit asal Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Efendi Suyono alias Afen ditetapkan sebagai tersangka Korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM) Tahun 2010 ini tidak sendirian, ia melakukan perbuatan terkutuk tersebut bersama sama dengan sejumlah pejabat berwenang lainnya, guna mendapatkan izin ilegal dan mengubah hutan produksi serta lahan transmigrasi menjadi perkebunan sawit komersial.
Ke empat Koruptor yang merupakan Cs Afen tersebut ialah Mantan Bupati Musi Rawas (2005-2015), Ridwan Mukti alias RM yang juga Gubernur Bengkulu (2016–2021) dan menjadi fungsionaris DPP Partai Golkar. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas (2008-2013), Saiful Ibna alias SAI. Sekretaris BPMPTP Musi Rawas (2008-2011), Dr. H Amrullah alias AM serta Mantan Kepala Desa Mulyoharjo (2010-2016), yang kini menjadi anggota DPRD Musi Rawas dari Partai Gerindra, Bahtiyar alias BA yang dikabarkan sampai saat ini masih buron setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Dalam praktiknya, tersangka bersama-sama menerbitkan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha, izin diberikan tanpa prosedur yang sah, sehingga PT DAM leluasa mengelola ribuan hektar lahan negara untuk kepentingan bisnisnya yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM dari luas lebih kurang 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 60 saksi dalam kasus ini. Penyidik juga telah menyita lahan sawit seluas 5.974,90 Hektare (Ha) di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Menyita sejumlah dokumen perizinan dan aset lain yang berkaitan dengan kasus ini, bahkan PT DAM sendiri secara proaktif menyerahkan uang senilai Rp61.350.717.500 ke penyidik untuk disita sebagai pengembalian uang negara.
Namun demikian, penyidik menduga masih ada aset lain yang belum terungkap, termasuk potensi aliran dana kepada pihak-pihak yang lebih tinggi dalam jaringan korupsi ini.
Melalui release pers yang disampaikan kepada media, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyebut Kejati Sumsel resmi menetapkan kelima tersangka pada Selasa (4/3/2025) lalu. Para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan hasil pemeriksaan, penyidik menyatakan telah cukup alat bukti untuk menaikkan status kelima saksi menjadi tersangka.
Para tersangka dijerat pidana primair pasal 2 Ayat (1) jo. pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan subsidair pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus Korupsi di sektor perkebunan sawit ini. (rill/net)