MENTOK, Babelsatu.com— Pemerintah daerah Kabupaten Bangka Barat di bawah kepemimpinan Bupati Sukirman dan Wakil Bupati Bong Ming Ming melarang keras seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membayar gaji honorer atau pegawai harian lepas (PHL) dengan masa kerja di bawah 2 tahun dan tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025.
Mirisnya, larangan membayar gaji pegawai non ASN yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan terhadap kurang lebih 300 PHL itu justru dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri yang tinggal menghitung hari.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 800/4/SETDA/2025 tanggal 28 Februari yang ditandatangi Sekda Bangka Barat, Muhammad Soleh.
“Dalam hal terdapat OPD yang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN yang tidak sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan, sebagaimana
dijelaskan pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12
Desember 2024 Hal Penganggaran Gaji pegawai bagi Pegawai Non ASN,
maka OPD tidak diperkenankan mengalokasikan pendanaan untuk pembayaran gaji pegawai non ASN bersangkutan terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025,” demikian bunyi petikan surat itu.
Dalam surat edaran yang sama, terdapat pengecualian untuk tetap dilakukan penganggaran dan pembayaran gaji bagi pegawai non ASN dengan 3 ketentuan yakni; pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi ASN tahun 2024, pegawai non ASN tidak terdaftar di BKN namun masih mengikuti proses seleksi, dan pegawai non-ASN berdasarkan pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah CPPPK di Lingkungan Pemkab Bangka Barat tahun 2024 Periode II dinyatakan memenuhi syarat untuk masih mengikuti proses seleksi PPPK.
Adapun bagi pegawai non ASN dengan 3 ketentuan tersebut, tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai besaran yang diterima sebelumnya.
“Selanjutnya, sumber pendanaan untuk gaji sebagaimana dimaksud dianggarkan dalam pos belanja jasa di APBD,” bunyi edaran itu.