Mentok, Babelsatu.com— Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka Barat menanggapi sekaligus memberikan klarifikasi atau hak jawab terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menimpa korban almarhum Hari Saputra (17) pada awal September 2024.
Brigpol Firmansyah Prasetiadi selaku Anggota Unit Gakkum Satlantas seijin Kasat Lantas Polres Babar, Iptu Tri Farina S.E., menegaskan almarhum Hari pengendara Sepeda Motor Honda Vario dengan nomor polisi BN 4986 RB tersebut sebelum kecelakaan diduga terlebih dahulu mengkonsumsi minuman beralkohol jenis arak putih.
“Perihal tersebut diperkuat keterangan saksi RN yang telah diinterogasi penyidik laka lantas, yaitu teman almarhum Hari yang menjelaskan sebelum terjadinya kecelakaan sekira pukul 17.00 WIB, almarhum mengajak saksi RN mengkonsumsi miras jenis arak sebanyak kurang lebih 3 botol 600 ml,” kata Firman.
Lebih lanjut dijelaskan Firman, saat itu ada juga teman lain dari almarhum Hari yaitu saudara JD, kemudian dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB mengkonsumsi miras jenis arak sebanyak kurang lebih 2 botol 600 ml.
“Setelah itu almarhum Hari membawa miras arak lainnya sebanyak 8 botol ukuran 600 ml di dalam bagasi Sepeda Motor Honda Vario BN 4986 RB untuk dijual di tempat hiburan organ tunggal di Dusun Sungai Dua. Setelah pulang dari tempat hiburan, almarhum mengalami laka lantas dengan Sepeda Motor Yamaha Vixion BN 6970 RA sehingga mengakibatkan korban Hari meninggal dunia sementara pengendara Motor Yamaha Vixion BN 6970 RA mengalami luka berat (operasi tempurung kepala). Sampai sekarang ini kondisi pengendara Sepeda Motor Yamaha Vixion BN 6970 RA masih terbaring di rumahnya dengan tempurung kepala belum terpasang karena terkendala biaya,” beber Firman.
Menurut Firman lagi, hasil dari interogasi saksi RN diperkuat adanya foto-foto bekas tempat saksi RN, almarhumah Hari dan temannya saudara JD mengkonsumsi miras.
“Kami pihak Satlantas Babar sudah bekerja sesuai SOP. Ya, tadi sore (kemarin-red) ada 2 orang yang diketahui anggota pers mediapurnapolri.net datang ke kantor kami, mencoba memohon agar ahli waris almarhum Hari bisa disantuni Jasaraharja. Kami katakan, fakta yang ditemukan di lapangan ya seperti itu. Jadi yang menerangkan almarhum Hari mengkonsumsi minuman beralkohol bukan dari pihak Satlantas, tapi dari saksi yaitu teman alm Hari sendiri,” pungkas dia.
Adapun soal santunan untuk almarhum Hari, ditegaskan Firman, itu kewenangan pihak Jasaraharja.
“Kami dari kepolisian tidak bisa mengintervensi santunan itu dicairkan atau tidak dicairkan,” pungkasnya.