Kuota LPG 3 Kg Diusulkan 58.515 Tabung di Bangka Belitung, Ini Alasan Terjadi Kelangkaan

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Pemerintah Provinsi Bangka Belitung melalui Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Bangka Belitung sudah menyampaikan usulan kuota LPG Tabung 3 Kg Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025.

Hal ini sesuai dengan arahan dari surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM RI Nomor: B-9668/MG.05/DJM/2024, tanggal 4 Oktober 2024, Hal: Permintaan Usulan Kuota LPG Tabung 3 Kg Per Kabupaten/Kota Tahun 2025, bahwa dalam rangka perencanaan dan evaluasi penetapan kuota LPG Tabung 3 Kg,
Pemerintah Provinsi agar menyampaikan usulan kuota LPG Tabung 3 Kg Kabupaten/Kota Tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mengusulkan kuota LPG Tabung 3 Kg sebanyak 58.515.

Dengan rincian kota Pangkalpinang sebanyak 10.570, Kabupaten Bangka sebanyak 12.743, Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 7.938, Kabupaten Bangka Selatan 7.936, Kabupaten Bangka Barat 7.828, Kabupaten Belitung 6.500, dan Kabupaten Belitung Timur 5.000.

Sementara usulan ini masih belum ditetapkan oleh pusat.

Untuk data kuota tabung gas LPG 3 Kg pada tahun 2024 sebanyak 43.690.

Dengan rincian kota Pangkalpinang sebanyak 7.031, Kabupaten Bangka sebanyak 10.278, Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 6.280, Kabupaten Bangka Selatan 6.315, Kabupaten Bangka Barat 6.061, Kabupaten Belitung 4.594, dan Kabupaten Belitung Timur 3.131.

Ketua Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bangka Belitung, Zurista mengatakan usulan kuota pada tahun 2025 sudah disampaikan ke pusat, pemerintah provinsi masih menunggu untuk jumlah kuota yang ditetapkan pada tahun 2025.

“Kalau kuota belum ada turun, tapi usulan dari biro ekonomi sudah ada, untuk masalah LPG 3 Kg yang mana sulit atau terjadi kelangkaan ini kita sudah koordinasi dengan Pertamina,” ujar Zurista, Rabu (5/2/2025).

Pemprov Babel sudah mendapatkan informasi bahwa per 1 Februari 2025, pengecer dilarang menjual gas LPG 3 Kg karena harga yang sangat melonjak bila sudah ditingkat pengecer.

“Mereka tidak boleh jual lagi, semua harus beli ke pangkalan. Harusnya ketika di toko atau pengecer tak jual lagi seharusnya banyak di pangkalan tapi sekarang keluhan masyarakat sulit dicari,” katanya.

Dari pengawasan pihaknya, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadi kelangkaan gas LPG 3 Kg, pertama karena panic buying setelah turunya aturan baru tersebut, kedua ada beberapa rumah tangga dan UMKM yang mempunyai tabung gas lebih dari satu (bisa dua atau tiga), dan ketiga masih ada pengecer nakal yang keliling ke pangkalan membeli tabung gas untuk diperjualbelikan.

“Masih ada oknum pengecer yang keliling cari di pangkalan, ini statmen dari Pertamina yang mana hasil pengawasan mereka, pihak dari pertamina juga meminta bila kami temukan itu untuk melapor kepada pihak mereka,” katanya.

Mengenai intruksi terbaru dari Presiden RI Prabowo bahwa pengecer boleh jual gas LPG 3 Kg lagi.

“Kita tadi baca berita boleh berjual lagi, kita tunggu lagi arahan selanjutnya mengenai hal ini, namun kita harapkan pengecer tidak menjual dengan harga yang tinggi, ada informasi sampai Rp40 ribu, sebab harga gas LPG 3 Kg harusnya Rp18 ribu di tingkat pangkalan,” katanya. (nita)

Pos terkait