RSUD Sejiran Setason Muntok Tolak Pasien BPJS, Warga Kecewa dan Prihatin

MUNTOK, Babelsatu.com— Warga RT 2 Desa Pelangas Kecamatan Simpang Teritip, Samsul Bahri (52), mengeluhkan pelayanan medis yang dialaminya sendiri sebagai pasien BPJS Kesehatan di RSUD Sejiran Setason Muntok, Jumat 1 November 2024.

Samsul mengisahkan, awalnya dia meminta diantarkan ke RSUD Sejiran Setason untuk mendapatkan pertolongan karena dalam kondisi lemas dan sakit tak tertahankan di bagian dada.

Bacaan Lainnya

Namun ironisnya, haknya untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan dirinya justru diabaikan.

Samsul ditolak dirawat hari itu juga dengan alasan dokter sedang tidak berada di tempat.

“Jujur sebagai masyarakat kecil ini kami kecewa sekaligus prihatin sekali. Sudah capek-capek ke rumah sakit malah ditolak dilayani,” kata Samsul Bahri, Sabtu kemarin.

Dia menegaskan, harusnya pihak rumah sakit Muntok tidak boleh menolak pasien, apapun alasannya, tanpa dilakukan perawatan awal terlebih dahulu.

“Selama berada di rumah sakit tidak ada tindakan sama sekali. Kecewa dan sakit hati tapi kita masyarakat kecil bisa apa, hanya berusaha sabar. Kemarin (Jumat) disuruh balik lagi Senin. Harusnya kalau bisa ditangani dulu entah diberi obat, ditensi darah atau lainnya,” sesal Samsul.

Warga Desa Pelangas yang ditolak RSUD Sejiran Setason Muntok.

Fenomena penolakan pasien peserta BPJS Kesehatan yang dialami Samsul di RSUD Muntok membuat Anggota DPRD Bangka Barat Fraksi PDI Perjuangan, Mathius Irwan, geram.

Politisi yang akrab disapa Aling Kundi ini menegaskan, tidak ada istilah penolakan untuk pasien BPJS, apapun alasannya.

“Mestinya rumah sakit itu harus mempertimbangkan kondisi pasien, dan sekali lagi tidak boleh ada penolakan rumah sakit, terhadap pasien peserta BPJS. Ini menyedihkan sekali. Dimana-mana ngomong pelayanan kesehatan dengan kualitas terbaik, tapi faktanya masih saja ada penolakan pasien. Makanya saya selalu suarakan, rumah sakit kita harus dibenahi, dokter harus selalu standby (siaga) agar pasien tidak sampai diterlantarkan seperti ini,” ujar Aling.

Peristiwa penelantaran pasien BPJS ini benar-benar mencoreng wajah Pemkab Bangka Barat kepemimpinan saat ini yang selalu menggembar-gemborkan program layanan kesehatan berobat gratis, yang katanya, dengan pelayanan terbaik.

Fenomena rumah sakit menolak pasien ini bertentangan dengan hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis seperti diatur dalam pasal 276 huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Program berobat gratis yang katanya berkualitas layanan terbaik tersebut selama masa kampanye ini menjadi komoditas politik paslon tertentu untuk menarik simpati masyarakat. Namun ternyata masih jauh panggang dari api.

Fakta penolakan pasien BPJS di rumah sakit merupakan potret dari karakter kepemimpinan yang tidak berorientasi pada pelayanan publik.

Mantan Presiden RI Joko Widodo dalam suatu kesempatan pernah mengatakan, pelayanan publik termasuk di rumah sakit adalah wajah kongkret kehadiran pemerintah dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, pemerintahan disebut “hadir” jika mampu melayani dengan cepat dan berkeadilan.

Meminjam istilah yang disampaikan presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto saat pidato perdana usai dilantik beberapa waktu lalu, dia menyinggung pepatah yang mengatakan jika ikan busuk, maka busuknya berasal dari kepala. (SHL)

Pos terkait