DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Pendaftaran Paslon Ikut Putusan MK

JAKARTA, BABELSATU.COM– Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco memastikan DPR RI batal mengesahkan Rancangan Undang-undang Pilkada atau menjadi undang-undang.

“Bahwa pada hari ini Kamis 22 Agustus pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan artinya pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan,” kata Dasco di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (22/8).

Bacaan Lainnya

Elit Partai Gerindra itu pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang akan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 tahun 2024 yang baru saja diputus pada Selasa, 20 Agustus 2024 lalu.

Sekedar diketahui, pengesahan RUU Pilkada menjadi UU yang diagendakan hari ini batal lantaran tak memenuhi quorum. Hanya 89 anggota yang hadir ke Rapat Paripurna.

Sumber: CNN

Pos terkait