BANGKA SELATAN, Babelsatu.com – Anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bangka Selatan bersama Anggota Sat Samapta Polres Bangka Selatan mengamankan tujuh remaja usia belasan yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam), pada Rabu malam, sekiranya pukul 22.00 Wib di Jalan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, (31/7/2024).
Berdasarkan laporan masyarakat, ketujuh orang remaja yang diamankan tersebut diduga hendak melakukan tawuran. Setelah dilakukan interogasi mereka mengakui akan melakukan tawuran antar sesama remaja (anak anak dibawah umur) dengan maksud ingin membalaskan dendam karena salah satu dari teman mereka pernah menjadi korban tawuran dari remaja (anak) lain.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tujuh remaja usia belasan tersebut, yakni 1 (satu) bilah parang, 2 (dua) bilah celurit dan 3 (tiga) buah gagang sapu. Kini ke tujuh remaja tersebut, yaitu S S (18), K A (15), F A (15), M A (15), F F (14), M M (15), F P (15), dikembalikan kepada orang tua masing masing setelah dilakukan pemanggilan sebelumnya dan ke 7 orang remaja bau kencur itupun dikenakan wajib lapor.
Untuk mencegah terulangnya kejadian tersebut,
Polres Bangka Selatan dan Polsek akan meningkatkan patroli di jam malam dan akan mendatangi tempat-tempat berkumpulnya para remaja.
“Kami menghimbau kepada para orang tua dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Berikan batasan jam saat keluar rumah.
Awasi pergaulannya dan ajak komunikasi dengan baik,” imbuh Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda G J Budi. (nov)