*Pengesahan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka TA.2023
*Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD TA.2024
SUNGAILIAT, Babelsatu.com – DPRD Kabupaten Bangka menggelar 2 rapat Paripurna sekaligus yaitu rapat Paripurna pengesahan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka TA.2023 dan Rapat Paripurna penyampaian rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan TA.2024, Rabu (31/07/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka, Iskandar,S.IP serta dihadiri Plh Sekda Kab.Bangka Asmawi Alie, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc, FORKOPIMDA, Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya Iskandar mengatakan, berdasarkan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 27 mei 2024 lalu, perihal hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kabupaten bangka tahun anggaran 2023, bahwa dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan keuangan pemerintah kabupaten bangka tahun 2023 dinyatakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Pada kesempatan ini kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya karena pemerintah Kabupaten Bangka sudah 10 kali meraih predikat WTP tersebut secara berturut-turut sejak tahun 2016 sampai dengan tahun anggaran 2023 ini”, ujarnya.
Ia menambahkan, tahun ini merupakan tahun ke 8 Pemkab Bangka mendapat opini WTP atas laporan keuangan.
“Smoga di tahun mendatang kita masih dapat mempertahankannya”, ucapnya
Atas dasar surat dari BPK tersebut, kata Iskandar, DPRD Kabupaten Bangka telah menyepakati Raperda ini untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Selanjutnya Iskandar menyampaikan, agenda rapat Paripurna berikutnya adalah penyampaian kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD perubahan tahun anggaran 2024.
Ditahun ini ungkapnya banyak terjadi pergeseran struktur anggaran sehingga banyak kegiatan-kegiatan yang masih tertunda pelaksanaannya. Hal ini perlu untuk disikapi melalui perubahan APBD tahun anggaran 2024, dengan menyusun perubahan KUA dan perubahan PPAS terlebih dahulu.
“KUA dan PPAS tersebut dimana nantinya akan dijadikan dasar bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA dan sekaligus menjadi dasar penyusunan RAPBD perubahanSemoga penyusunan KUA dan PPAS APBD perubahan kabupaten bangka tahun anggaran 2024 ini dapat dilaksanakan dengan lancar, tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum”, ungkapnya.
Iskandar menyatakan DPRD Bangka berharap KUA dan PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2024 ini nantinya dapat memberikan arah dan kebijakan dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan secara prioritas, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka yang sejahtera.
Sementara, Plh Sekda Bangka, Asmawi Alie menyampaikan, persetujuan Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD ini adalah untuk memenuhi amanat pasal 194 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, amanah peraturan pemerintah ini dapat kita laksanakan melalui penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2023”, ujarnya.
Ia mengatakan, ucapan terimakasih, apresiasi serta penghargaan yang setinggitingginya kepada DPRD Kabupaten Bangka yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Bangka tahun anggaran 2023. (adv/naf)