BANGKA SELATAN, Babelsatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsu) semakin gencar mengusut kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Hutan Karet Lada (HKL) di PT Jamkrida Babel tahun 2022 hingga 2023.
Untuk menelusuri dugaan korupsi senilai Rp 21 Miliar ini, puluhan masyarakat Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan yang diketahui sebagai debitur penerima fasilitas KUR dari Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang dimintai keterangan Tim Penyidik Pidsus Kejati Babel terkait dugaan kasus program KUR fiktif tersebut.
Pantauan di lokasi, puluhan debitur tersebut hadir memenuhi undang dari Tim Penyidik Pidsus Kejati Babel di Kantor Desa Gudang, Selasa (25/06/2024). Selain itu sejumlah kendaraan roda empat juga terparkir di depan Kantor Desa Gudang, dua diantaranya mobil dinas kejaksaan.
Informasi dari salah satu staff perangkat Desa Gudang yang tidak disebutkan namanya membenarkan pertemuan antara masyarakat dan jaksa tersebut terkait pinjaman Program KUR Bank Sumsel Babel, namun pihak desa hanya memfasilitasi saja.
Namun sayangnya hingga berita ini diturunkan belum ada keterang resmi dari pihak Kejati Babel, Sementara Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo saat di konfirmasi media ini melalui pesan singkat Whats’app belum merespon pertanyaan wartawan karena nomor yang digunakan diperkirakan belum aktif (naf)