PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang mulai melakukan rapat koordinasi (Rakor) bersama sejumlah stakeholder untuk menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang Pemilihan Umum (Pemiu) yang mulai masuk tanggal 11 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali saat menggelar konfrensi pers bersama Media, Jum’at (9/2/2024) mengatakan, agenda persiapan penertiban APK akan di laksanakan pada masa tenang mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Bawaslu Kota Pangkalpinang kata Imam sudah melakukan Rakor bersama stakeholder yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Kepolisian termasuk Diskominfo, Kesbangpol dan Panwascam untuk memastikan persiapan masa tenang berjalan lancar sesuai kebijakan yang sudah ditetapkan.
Imam menjelaskan, sesuai pelaksanaan Rakor, masing masing stake holder akan membantu penertiban APK sesuai fungsinya yaitu, Diskominfo melakukan penertiban pada ruang media berkenaan dengan iklan kampanye di media cetak online dan elektronik.
Untuk Satpol PP lanjutnya, bersama Bawaslu akan melaksanakan apel bersama jajaran Panwascam dan stake holder termasuk kendaraan yanga akan di gunakan untuk melakukan penertiban.
“DLH dan Dishub akan Kita dibutuhkan untuk bantuan crane guna menertibkan posisi baliho yang tinggi,” ujarnya.
Imam mengatakan, semua hasil berupa baliho, spanduk dari penertiban ini akan diserahkan ke kantor Bawaslu Pangkalpinang dengan cara setiap Panwaslu 7 kecamatan ada pos masing masing dan di bawa ke Bawaslu Pangkalpinang.
Disamping itu lanjut Imam, Bawaslu Kota Pangkalpinang menghimbau kepada semua jajaran Partai Politik (Parpol) untuk melaksanakan penertiban Baliho secara mandiri bersama Caleg sebelum dilakukan penertiban oleh Bawaslu.
“Kami juga sudah menyurati Diskominfo termasuk sekitar 100 lebih data yang juga disurati untuk sama sama pada masa tenang iklan di media d turunkan,” tegasnya (naf)