Tambang Timah Illegal Air Mawar Medadak Sepi Saat Satpol PP Kota Pangkalpinang Gelar Razia

Satpol PP Kota Pangkalpinang saat Melakukan RAzia di TI Air Mawar

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang menggelar razia tambang Timah illegal di kawasan Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Kamis (1/2/2024) siang.

Anehnya, Lahan Benih Bibit Ikan Lokal (BBIL) milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang ini mendadak sepi dari aktifitas penambangan illegal saat personil Satpol PP Kota Pangkalpinang tiba di lokasi.

Bacaan Lainnya

Padahal sehari sebelumnya, lokasi ini masih ramai di hantam penambang yang berlomba memburu pasir timah dengan cara menurukan ponton Tambang Inkonvensional (TI) jenis sebu.

Patut diduga razia ini sudah bocor sebelum dilaksanakan, sebab bila merujuk pernyataan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang, David beberapa waktu lalu mengakui adannya keterlibat oknum aparat yang turut bermain dalam tambang illegal yang merusak aset Pemkot Pangkalpinang tersebut.

Bahkan kata David, oknum aparat tersebut ikut menambang dan terang-terangan menggunakan baju dinas menghitung hasil tambang yang mereka peroleh setiap sore hari.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Pangkalpinang, Abang Riesvi Prianda Hutama usai melakukan Razia kepada media mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya tidak menemukan mesin TI maupun para penambang yang beraktifitas di lokasi, tetapi hanya ada sejumlah sakan saja yang ditinggalkan.

Abang Riesvi tidak menjelaskan apakah hal tersebut karena adanya kebocoran informasi atau ada oknum aparat yang turut mem-backup, yang pasti lanjutnya sampai saat ini belum ditemukan indikasi adanya backup dari oknum aparat maupun dari oknum pemerintah. Akan tetapi bila ada temuan seperti itu tentunya akan ditindak sesuai aturan berlaku.

“Di lokasi ini sudah berkali kali kita razia baik dari Sapol PP maupun petugas gabungan dari aparat penegak hukum, apabila ada penambang yang terjaring razia maka akan ditindak sesuai Perda yang berlaku dan  jika gabungan akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum sesuai undang-undang minerba,” tegasnya.

Yang pasti kata Abang Riesvi, kegiatan ini akan terus di pantau oleh Satpol PP Kota Pangkalpinang selaku penegak Perda. (naf)

Pos terkait