TOBOALI, Babelsatu.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan menghentikan kasus dugaan Money Politik yang terjadi di Desa Bikang, Kabupaten Bangka Selatan.
Penghentian kasus ini diputuskan setelah Bawaslu Bangka Selatan melakukan rapat terbatas terkait hasil analisa dan kesimpulan dalam pengambilan keputusan soal dugaan money politik yang terjadi di Desa Bikang ini.
Koordinator Divisi Penanganan Bawaslu Bangka Selatan, Azhari ketika dihubungi media ini mengaatakan, Bawaslu Bangka Selatan didampingi Sentra Gakkumdu Bangka Selatan dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak terkait yang diduga melakukan money politik.
Dari hasil penelusuran tersebut, lanjutnya, Bawaslu Bangka Selatan bersama Sentra Gakkumdu Bangka Selatan yang tergabung dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melakukan rapat analisa hasil serta pengambilan kesimpulan terhadap hasil penelusuran tersebut, Jumat (29/12/2023).
Hasilnya kata Azhari, penelusuran yang dilakukan Bawaslu dan Gakkumdu tidak ditemukan unsur-unsur dan bukti adanya pelanggaran pemilu sehingga proses penelusuran tidak dapat ditindak lanjuti.
“Setelah kami meminta keterangan selama 2 (dua) hari kepada pihak-pihak yang bersangkutan tidak ditemukan bukti dugaan pelanggaran money politik yang terjadi di Desa Bikang,” ujar Azhari
Azhari menegaskan, Bawaslu bersama Gakkumdu dalam menindaklanjuti dan melakukan penelusuran sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. (nov)






