PANGKALAN BARU, Babelsatu.com – Setelah beberapa kali menerima aduan dari warga Rt 016 Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru,Bangka Tengah mengenai adanya bau tidak sedap dan sangat menyengat hidung serta kebisingan yang diduga di timbulkan dari aktifitas produksi PT. Premium Tin Indonesai yang dekat dengan pemukiman warga, Lurah Dul, Hendra, SH.KP.M.Si akan menindaklanjuti keresahan warga tersebut dengan cara akan mengirim surat undangan ke pihak perusahaan guna melakukan mediasi bersama warga untuk mengatasi dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Hendra kepada media saat bertemu LSM TopanRI Babel di ruang kerjanya, Rabu (02/08/2023) membenarkan laporan warga tersebut sudah terjadi beberapa bulan yang lalu, namu saat itu pihak kelurahan bersama babinkamtibmas menindaklanjutinya dengan cara mendatangi pihak perusahaan dan pihak perusahaan saat itu berjanji akan mengatasi persoalan tersebut dengan cara membuat filter agar bau menyengat tidak menggangu warga, namun hingga kini di tunggu tunggu tidak ada tindakan apapun dari perusahaan PT PTI ini.
Menurut Hendra pihaknya sudah beberapa kali melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan, bahkan dirinya sempat 2 kali mendatangi pabrik smelter tersebut pada malam hari bersama Ketua Rt setempat untuk melakukan konfirmasi, namun perusahaan tersebut sedang tidak beroperasi. Hingga akhirnya keresahan warga ini memuncak karena sudah tidak tahan lagi dengan bau yang menyengat
Untuk itu kata Hendra, Kelurahan akan segera mengirim surat kepada perusahaan untuk mengajak mediasi bersama warga dengan di dampingi Kamtibmas setemapt.
“Kami akan bikin surat ke perusahaan besok pagi sesuai laporan warga, warga juga akan kami undang supaya tahu seperti apa kondisinya dan meminta PT PTI itu untuk mengklarifikasi kepada warga,” ujarnya.
Sebagai bukti dugaan pencemaran lingkungan tersebut, Ketua Rt setempat pun sudah diminta oleh Hendra agar mengumpulkan bukti-bukti kebisingan yang terjadi terutama pada malam hari, mengenai bau yang menyengatakan dimintai keterang warga karena memang tidak bisa di rekam.
Hendra mengakui sejak warga melapor beberapa bulan yang lalu, pihak kelurahan memang belum pernah bertemu dan memanggil perusahaan secara tertulis dengan pemilik perusahaan, hanya bertemu dengan para pengrusunya saja melalui Babinkamtibmas yang katanya akan mengatasi persoalan tersebut.
“Baru mediasi secara internal sampai sekarang belum ada teguran secara tertulis tapi kalau sudah begini kita tidak bisa lagi dan kita ada aksinya,” tutup Pak Lurah. (naf)