Tanggapi Aduan Warga Soal Pencemaran Lingkungan, LSM Topan RI Temui Lurah Dul

PANGKALAN BARU, Babelsatu.com – Sebagai bentuk keseriusan LSM TOPAN-RI Provinsi Bangka Belitung menanggapi aduan masyarakat kelurahan Dul mengenai keluhan warga terkait polusi udara yang menimbulkan bau menyengat dan suara bising yang disebabkan oleh aktivitas kegiatan smelter PT. Premium Tin Indonesia (PTI), maka pengurus LSM TOPAN-RI Babel menemui Lurah Dul Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Rabu (02/08/2023)

Selaku kontrol sosial masyarakat, TOPAN-RI Babel menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Lurah Dul, Hendra, SH. KP. M. Si agar pihak kelurahan segera mengambil sikap atas keluhan warga terkait aktivitas smelter PT PTI tersebut.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah menangapi aduan ini, pak lurah berjanji akan segera melakukan mediasi antara pihak perusahaan dengan warga yang terdampak atas polusi udara dan suara gaduh yang ditimbulkan oleh smelter PT PTI,” ujar Ketua LSM Topan RI Babel, Muhammad Zen usai bertemu Lurah Dul

Zen mengaku menyambut baik respon dan upaya Lurah Dul untuk segera menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakatnya saat ini dengan harapan dapat segera memanggil pihak perusahaan untuk dapat hadir dalam acara mediasi yang di inisiasi oleh lurah Dul, agar masyarakat dapat mendengarkan langsung solusi apa yang akan diberikan pihak perusahaan atas permasalahan ini.

“Pihak PT PTI jangan menganggap sepele masalah ini, sebab ini masalah serius yang harus dicarikan solusinya, karena ini menyangkut kesehatan dan keselamatan warga setempat,” tegasnya.

Zen mengataka, Tpoan RI  berharap selain pihak kelurahan juga dapat mengahadirkan Kapolsek dan camat dan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Bangka Tengah dalam pertemuan mediasi nantinya. Mengingat pentingnya kehadiran pihak terkait untuk hadir dalam pertemuan tersebut agar LSM Topan RI Babel dapat memastikan seperti apa perijinannya lingkungan yang dimiliki oleh PT PTI dan sejauh mana mereka mematuhi peraturan terkait lingkungan hidup.

“Kami menduga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah maupun provinsi Bangka Belitung tidak memainkan peran pengawasan yang melekat pada dinas mereka dan mereka kurang tanggap atas keluhan warga yang terdampak atas polusi udara dari perusahaan smelter PT PTI,” ujar Zen.

Menurut Zen, imbas terbesar dari adanya Smelter yang berada di lingkungan pemukiman penduduk adalah resiko terpaparnya radiasi uranium yang terkandung pada limbah asap dan sisa sisa tumpukan Slag. Asap yang dihasilkan dari radiasi uranium tersebut bisa mengandung debu debu halus yang dapat menimbulkan gatal gatal permanen pada kulit, terutama bagi mereka yang memiliki kulit sensitif dan alergi kulit.

Selain itu, asap polusi dari aktivitas produksi Smelter juga dapat mencemari udara, sehingga kualitas udara menjadi rusak dan akhirnya udara yang tercemar tersebut terhisap oleh tubuh melalui pernapasan.

Zen menegaskan, LSM Topan RI akan membawa permasalahan ini ketingkat pusat apabila pihak perusahaan tidak mengindahkan dan pihak pemerintah daerah tidak dapat menjawab persoalan ini.

“ Ini masalah serius yang harus Segera mungkin dicarikan solusinya, sanksi hukumnya pun jelas sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pelaku pencemaran lingkungan hidup diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3 (tiga) Milyar Rupiah dan paling banyak 10 (sepuluh) Milyar Rupiah,” ungkap Zen (naf)

Pos terkait