BANGKA, Babelsatu.com – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka tahun 2022, Senin (10/07/2023)
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD, Iskandar,S.IP dan dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin,S.IP, M.Tr.IP., Wakil Ketua II DPRD Bangka, Rendra Basri,B.Sc serta Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Lurah dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya Iskandar menyampaikan, pada rapat Paripurna ini, Bupati akan menyampaikan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten
Bangka tahun anggaran 2022 Kepada DPRD.
Sebelumnya kata Iskandar, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas laporan keuangan Pemerintah DaerahKabupaten Bangka yang diserahkan pada tanggal 25 Mei 2023 lalu, Pemkab Bangka pada tahun 2022 meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian maka Pemkab Bangka sudah sembilan kali meraih Predikat WTP, dan tujuh tahun berturut-turut sejak tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2022 ini.
Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Bangka, Syahbudin,S.IP,M.Tr. IP., mengatakan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) secara resmi telah disampaikan.Pemerintah daerah Kabupaten Bangka kepada ketua DPRD Bangka dan Bupati Bangka di kantor perwakilan BPK RI Bangka Belitung di Pangkalpinang pada tanggal 25 mei 2023 yang lalu.
“Alhamdulillah, dari hasil audit BPK kali ini opini yang diberikan adalah wajar
tanpa pengecualian atau WTP, sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor:84.B/S-HP/XVIII.PPG/05/2023 tanggal 25 mei 202. penyampaian Raperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 ini terdiri dari tujuh laporan keuangan yang terdiri dari, laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih dan catatan atas laporan keuang”, Ungkap Syahbudin (adv/naf)