H Surianto Himbauan Kepada Pemda Basel Lakukan Sesuai Jadwal Soal Realisasi DAK Tahun 2023

Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel) H Surianto

TOBOALI, Babelsatu.com – Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel) H Surianto sekaligus Seketaris Fraksi Partai Golkar Basel menghimbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Basel soal penjadwalan penetapan rencana kegiatan dan pelaksanaan DAK Fisik 2023.

Dikatakan, Politisi Golkar ini Pemda Basel untuk selalu mematuhi tahapan penjadwalan penetapan rencana kegiatan dan pelaksanaan kegiatan DAK fisik 2023 secara tepat waktu, tepat guna dan sesuai aturan.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan terkait besaran dana alokasi khusus atau DAK fisik ke Bangka Selatan sebesar Rp183.053.522.000,” ungkapnya kepada awak media pada Senin, 31 Oktober 2022.

Dijelaskan, H Surianto bahwa rincian alokasi DAK fisik Tahun 2023 sebagai berikut:
1. Sub total DAK fisik bidang Pendidikan (PAUD, SD, SMP, SKB, dan Perpustakaan) sebesar Rp21.900.681.000.
2. Suh total DAK fisik bidang Kesehatan sebesar Rp38.618.019.000.
3. Sub total DAK fisik bidang jalan sebesar Rp54.391.479.000.
4. Sub total DAK fisik bidang Irigasi sebesar Rp6.847.514.000.
5. Sub total DAK fisik bidang Pertanian, Kelautan dan Perikanan, IKM, Pariwisata dan Lingkungan Hidup sebesar Rp61.295.818.000.

Selain itu, H. Surianto pun mengatakan bahwa dasar dari pengalokasian DAK fisik Tahun 2023 salah satunya surat dari Kementerian Keuangan Nomor: S-63/MK.7/2023 Tanggal 4 Juni 2022, prihal pedoman penyusunan dan penyampaian usulan dana alokasi khusus fisik oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar pengalokasian DAK fisik Tahun Anggaran 2023.

“Sebelum proses pelaksanaan kegiatan DAK fisik di Tahu. 2023, ada beberapa hal yang harus dikoordinasikan Pemerintah Bangka Selatan seperti yang disampaikan oleh Kementerian PPN atau BAPOENAS terkait kebijakan umum dan penyusunan rencana kegiatan fisik Tahun 2023 yakni penyampaian rencana kegiatan yang telah dijadwalkan oleh Pemerintah Pusat dengan rentang waktu Tanggal 13 Oktober – 23 Desember 2022.” jelasnya.

Untuk itu, menurutnya Pemerintah Daerah selaku eksekutor harus aktif dan koordinatif dalam menyaksikan jadwal yang telah diberikan Pemerintah Pusat, jangan sampai ada keterlambatan dalam penyampaian rencana kegiatan DAK Tahun 2023.

“Dan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik tahun 2023, pemerintah daerah Bangka Selatan diharapkan harus dapat melaksanakan kegiatan tersebut secara cepat cermat dan tepat guna untuk kemaslahatan masyarakat dan mengikuti prosedur pelaksanaan kegiatan serta petunjuk teknis kegiatan jangan sampai melakukan kelalaian sehingga pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” tegasnya. (rill/PG)

Pos terkait